Buruh perkebunan PTPN XII Kalibakar saat ini menghadapi permasalahan ketidakadilan akibat perusahaan yang tidak mampu memenuhi hak-hak mereka. PTPN XII Kalibakar atau disebut Perusahaan Perkebunan Kalibakar merupakan perkebunan milik pemerintah sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada saat awal reformasi yakni tahun 1997, lahan Perkebunan Kalibakar diklaim oleh masyarakat sekitar perkebunan sebagai miliknya. Akibatnya, lahan-lahan yang selama ini dikelola oleh Perkebunan Kalibakar atas dasar Hak Guna Usaha diambil alih oleh masyarakat sekitarnya.
Dampak yang ditimbulkan akibat pengambilalihan lahan tersebut bagi Perkebunan Kalibakar dapat diidentifikasi menimbulkan masalah dalam dua bentuk. Pertama, masalah yang bersifat internal berupa ketidakmampuan Perusahaan Perkebunan Kalibakar untuk berproduksi kakau dan kopi. Hal ini mengakibatkan masalah-masalah internal lainnya yaitu ketidakmampuan perusahaan Perkebunan Kalibakar untuk :
a.membayar upah buruhnya;
b.menaikkan jenjang status kepegawaian buruhnya mengingat Perusahaan Perkebunan PTPN XII Kalibakar adalah BUMN sehingga buruh tetapnya dapat meniti jenjang karir mulai golongan satu hingga golongan empat;
c. memberikan premi dan hak lembur pada buruh;
d. menghasilkan keuntungan bagi perusahaan induk, yaitu PTPN XII;
e. membebani anak perusahaan PTPN XII lainnya karena buruh yang ada semenjak pabrik tidak beroperasi, upahnya diambilkan dari keuntungan anak perusahaan PTPN XII lainnya; dan
f. Perusahaan Perkebunan Kalibakar tidak dapat memelihara aset perusahaan berupa bangunan gedung dan pabrik sehingga saat ini kondisinya rusak dan tidak berfungsi.
Kebijakan yang diambil oleh Perusahaan Perkebunan Kalibakar atas masalah internal tersebut adalah melakukakan pengurangan buruh. Pengurangan buruh dilakukan dengan cara memberhentikan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi buruh yang statusnya tidak tetap. Buruh dengan status tidak tetap ini meliputi buruh musiman dan penjaga pabrik (PAM Swakarsa). Sedangkan bagi buruh tetap yaitu mulai golongan satu, dipindahkan ke anak perusahaan PTPN XII lainnya yaitu Perusahaan Perkebunan Wonosari, Pancursari, dan perkebunan di Blitar. Selain dimutasi, pegawai tetap yang ada juga diberi pilihan untuk pensiun dini.
Kedua, masalah yang bersifat eksternal. Masalah eksternal ini berupa sengketa penguasaan lahan antara perusahaan perkebunan Kalibakar dengan masyarakat yang melakukan reclaiming. Masyarakat masih bersikukuh bahwa lahan-lahan yang dikuasai oleh perkebunan Kalibakar adalah milik nenek moyang mereka yang dirampas oleh kolonial Belanda sehingga saat Indonesia merdeka ini masyarakat meminta lahan-lahan tersebut dikembalikan kepada mereka. Namun demikian disisi lain, Perusahaan Perkebunan Kalibakar mengklaim bahwa lahan-lahan tersebut adalah dalam penguasaan perusahaan perkebunan secara sah berdasarkan sertifikat HGU (Hak Guna Usaha). Sengketa penguasaan lahan inilah yang saat ini juga belum selesai meskipun upaya-upaya penyelesaian berupa non litigasi maupun litigasi dilakukan.
Masalah internal dan masalah eksternal tersebut secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada buruh perkebunan Kalibakar. Pertama, bagi buruh musiman yang mengalami pemutusan hubungan kerja maka mereka tidak dapat lagi mendapatkan penghasilan dari Perusahaan dan harus mencari sektor kerja yang lain misalnya tukang ojek, buruh bangunan, kerja TKI dan bertani. Kedua, bagi buruh tetap yang dimutasi, mengalami masalah dengan tempat kerja mereka yang baru karena harus melakukan penyesuaian lingkungan dan mengalami hambatan besaran pembayaran tunjangan yang lebih kecil dibandingkan saat bekerja di Perusahaan Perkebunan Kalibakar. Bagi pegawai tetap yang dipensiun dini, merasa bahwa pensiun dini yang dialami merupakan keterpaksaan kondisi sehingga daripada mutasi yang mengakibatkan tempat tinggal berjauhan dengan keluarga di Kalibakar. Ketiga, bagi buruh yang masih tetap dipertahankan di Perusahaan Perkebunan Kalibakar yaitu sejumlah 50 orang, saat ini tidak dapat mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerja mereka karena praktis perusahaan tidak berproduksi sehingga pekerjaan rutin yang dilakukan hanya yang bersifat administrasi saja. Seharusnya, secara normatif, buruh yang saat ini masih bekerja dapat memperoleh kenaikan karir, tunjangan, uang lembur, dan hak-hak lainnya yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Secara psikologis, buruh tetap yang saat ini masih dipekerjakan tersebut juga merasa kurang enak mengingat mereka hanya menerima upah tanpa kerja keras untuk mendapatkan keuntungan bagi perusahaan atau istilah mereka, “makan gaji buta”.
Atas kondisi tersebut, para buruh merasa mengalami ketidakadilan sehingga mereka melakukan upaya-upaya untuk memperoleh keadilan. Akses untuk memperoleh keadilan yang diperjuangkan mereka dapat diuraikan sebagai berikut :
a. melalui serikat pekerja, buruh menggalang dukungan dengan unit kerja lain (Korwil Malang) untuk mempertahankan hak-hak buruh misalnya jasa produksi tetap diberikan dan upah serta tunjangan lainnya.
b. membuat Persetujuan Bersama (PB) dengan pihak manajemen agar hak-hak buruh yang di PHK diberikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Di dalam isi PB disetujui bahwa apabila sewaktu-waktu perusahaan beroperasi kembali maka buruh yang di PHK diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Uang pesangon akhirnya dihitungkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang dengan total jumlah 1,6 milyar.
c. mengadukan nasib buruh ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, namun karena memang kondisi perusahaan yang tidak dapat berproduksi maka Dinas Tenaga Kerja hanya dapat memfasilitasi terjadinya PHK yang sesuai dengan ketentuan hukum perburuhan.
d. berdialog dengan pihak manajemen Perusahaan Perkebunan Kalibakar untuk pemenuhan hak-hak buruh yang masih tetap dipekerjakan, yaitu tentang SHT (santunan hari tua), asuransi (Jaminan Sosial Tenaga Kerja/Jamsostek), dan pemberian dana pensiun bagi duda atau janda dan anak sampai umur 20 tahun. Dalam hal ini pihak manajemen menyetujui dan menjamin hak-hak tersebut.
Akses untuk memperoleh keadilan tersebut sebenarnya masih dirasakan sangat kurang dalam kaitannya dengan kepentingan para buruh untuk tetap dapat bekerja dan mencari nafkah. Namun demikian mereka merasa bahwa itulah upaya maksimal yang dapat mereka lakukan mengingat kondisi perusahaan yang tidak mampu berproduksi sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan tidak mampu membayar upah buruhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar