An Alternative Model For Right of Cultivation In Plantation Management Based On Land Reform And
Corporate Social Responsibility Toward Agrarian Reform
( A Case Study in East Java Province Indonesia)
Di Indonesia, masalah agraria memiliki ciri yang khas, unik, pluralistik, dan acapkali berbuntut konflik yang memakan korban harta dan nyawa. Di samping itu, dari sisi sejarah, persoalan agraria jauh lebih tua dari umur negara Indonesia. Inilah yang memicu ketertarikan berbagai sarjana untuk mengkaji masalah agraria menurut disiplin mereka masing-masing. Mereka itu antara lain adalah Snouck Hurgronje, Cornelis van Vollenhoven, Djajadiningrat, Soepomo, Koentjaraningrat, Sartono Kartodirdjo, Boedi Harsono, Sediono MP Tjondronegoro, Sajogja, Gunawan Wiradi, Karl J Pelzer, Adiputera Parlindungan, Maria SW Soemardjono, Arie S Hutagalung, Noer Fauzi dan sebagainya.
Pemaknaan agraria sejalan dengan makna substansi Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 termaktub di dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 di mana agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam Pasal 48 bahkan meliputi juga ruang angkasa yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung: tenaga dari unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.
Fokus tulisan ini, ruang lingkup pengkajian persoalan agraria menurut Gunawan Wiradi rumit dan sulit, kompleksnya permasalahan (Gunawan Wiradi, 2009: 1) namun dapat dilakukan dari berbagai disiplin (multi disiplin) termasuk di dalamnya disiplin hukum. Khusus pada penggunaan disiplin hukum untuk mengkaji agraria tidak dapat dilakukan semata-mata menggunakan pendekatan normatif, karena tidak akan mampu menjawab akar persoalan sengketa agraria.
Tulisan yang berbasis riset ini dimaksudkan untuk menyajikan kajian hukum dengan menggunakan perspektif socio-legal yakni studi interdisiplin sekaligus menjawab tantangan studi hukum doktrinal dengan mengedepankan suatu interface with a context within which law exist (Banakar dan Travers, 2005: xii). Di samping itu, tulisan ini ingin menjawab kesangsian Hamstead dan Freeman (1985) seperti dikutip oleh Hadjon “studi-studi socio-legal menekankan arti penting menempatkan hukum dalam konteks sosialnya, tentang penggunaan metode penelitian, tentang pengakuan bahwa banyak permasalahan hukum tradisional pada hakikatnya bersifat empiris dan murni konseptual. Tema utamanya adalah kesenjangan (the gap) antara “law in the books” and “law in action”.
Walaupun demikian, studi-studi tersebut hanya sampai pada tingkatan menggambarkan kesenjangan, tetapi jarang menjelaskannya atau diungkapkan dengan kalimat berikut sebagai the gap is described but is rarely explained (PM Hadjon dan TS Djatmiati, 2005: 4). Nampaknya patut dipikirkan ulang kebenarannya, sebab kajian hukum saja tidak mampu menjelaskan secara logis dan runtut mengapa pendekatan hukum dalam konteks negara hukum (Rule of Law Ortodoxy) yang terbukti kurang mampu, mengapa kasus yang terjadi belum terselesaikan dengan tuntas.
Merujuk pada hasil-hasil kajian masalah agraria, khususnya aksi pendudukan tanah yang dikuasai oleh negara (reclaiming) yang telah dipublikasikan sepanjang kurang lebih empatpuluh delapan tahun terakhir, masih sangat kurang apabila dimaksudkan untuk membongkar dan melihat lebih kritis, ke dalam aksi pendudukan tanah. Di samping itu, sebagaian besar kajian agraria lebih banyak mendekati persoalan pertanahan secara struktural, sehingga yang muncul adalah kecenderungan-kecenderungan besar saja dan kerap menempatkan masyarakat sebagai sebuah kesatuan yang seragam/tunggal (Pinky Chrysantini,2007: 3-4). Dalam konteks ini penulis condong menggunakan istilah “perebutan sumber daya alam khususnya tanah”
Pendapat demikian sejalan dengan makna agraria sebagai segala sesuatu yang terdapat dalam sebuah wilayah, seperti tanaman, sungai, tambang, perumahan termasuk manusia (Tjondronegoro dan Wiradi, 2004 dalam P Chrysantini, 2007:5). Ini berati bahwa kajian hukum harus dibarengi dengan kajian sosial, ekonomi, politik dan budaya. Proporsi teoritik dan metode penelitian dari sub disiplin hukum, ekonomi, sosial, budaya yang digunakan pada masing-masing bersifat proporsional, mengingat tiap-tiap disiplin mampu saling melengkapi.
Sepuluh tahun terakhir ini usaha perkebunan swasta di Jawa Timur ternyata tidak berjalan dengan baik karena berbagai permasalahan: produksi macet, tanaman tidak sesuai, upah tenaga kerja amat rendah, bahkan beberapa upah yang belum terbayar. Masalah lainnya seperti lahan diduduki rakyat (okupasi), lahan disewakan oleh pemegang HGU, lahan HGU menjadi objek sengketa sosial yang besar, berlarut-larut dan melibatkan banyak pihak dan kepedulian serta pengawasan pemerintah kabupaten yang lemah (Istislam, 2000). Di sisi lain, pemegang HGU (perkebunan) mengabaikan tanggung jawab sosialnya terhadap komunitas di sekitar perkebunan (Koeswahyono, 2002).
Beberapa contoh kasus tanah HGU terjadi di Perkebunan Gambar (Blitar) dengan SK HGU No. 19/HGU/DA/1973 dan SK No. 20/HGU/DA/1973 tanggal 21 April 1973 dari Menteri Dalam Negeri, dan HGU berakhir tanggal 31 Desember 1998. Masyarakat sekitar menuntut areal HGU seluas ± 212 hektar, agar diredistribusikan; ternyata lahan HGU dijadikan agunan kredit bank, pekerja perkebunan tersebut upahnya belum terbayar ± 5 tahun (Suhariningsih, 2005). Kemudian kasus perkebunan kakao (coklat) di Kabupaten Malang, kasus Perkebunan Sumbersari Petung di Kabupaten Kediri. Kasus-kasus pengelolaan HGU perkebunan tersebut memiliki persamaan dan perbedaan karakteristik dan sampai kini masih belum ada penyelesaiannya.
Wahana Pembelajaran Mewujudkan Reforma Agraria, dalam Konteks Masyarakat Demokratis, Santun, Berkeadilan
Senin, 13 Juli 2009
Pertanyaan Untuk Kabinet Mendatang Hasil Pemilu PilPres 2009 Juli ?
Paper ini menggambarkan salah satu kasus tanah yang fenomenal di Jawa Timur mengenai real life problems akses untuk memperoleh keadilan menyoroti kasus perkebunan Kaliberantas Kabupaten Manang, dengan dilatarbelakangi kasus perebutan sumber daya alam sebagai pengganti istilah reclaiming posta tumbangnya Orde Baru dan euphoria reformasi, sehingga menimbulkan implikasi berantai salah satu di antaranya, terhentinya aktifitas usaha perkebunan yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp.27 miliar sampai tahun 2007, belum terhitung pajak tanah tahun 2008-2009 serta gaji tenaga kerja tetap sejumlah 51 orang dan kebijakan Perkebunan untuk melakukan pensiun dini, pemutusan hubungan kerja Karyawan Harian Lepas (KHL) berikut implikasi lainnya.
Pencari keadilan (yustisiabel) secara khusus terfokus pada pihak yang miskin dan tidak diuntungkan dari pihak perebut sumber daya alam, khususnya KHL dan Pasukan Pengamanan Swakarsa (PAM-Swakarsa) sisi pertama, perebut sumber daya tanah pada sisi yang lain.
Menurut perebut sumber daya alam berpandangan perbuatan hukum merebut kembali sumber daya tanah merupakan wujud puncak dari ketiadaan kanalisasi keluhan dari ketidakadilan yang dialami warga masyarakat ketika Perkebunan meminjam tanah bengkok seluas 20 ha, namun belum dikembalikannya hutan BB sejak 1960 seluas 300 ha. Disamping itu, faktor pendorong timbulnya perebutan sumber daya tanah menurut perebut sumber daya alam karena sikap perusahaan terhadap masyarakat yang hanya mampu menyerap 176 tenaga harian atau 10% angkatan kerja lokal. Hal ini menurut mereka menunjukkan kesenjangan sosial yang tajam dan sikap tindak pihak manajemen PTPN yang menurut mereka bertentangan dengan nilai sosial tata kehidupan sosial masyarakat desa Simojayan dan desa Tirtoyudo kecamatan Ampelgading.
PHK bagi tenaga kerja perkebunan sebanyak 61 orang karyawan harian lepas (KHL), dimana 47 orang di antaranya termasuk pihak yang melakukan perebutan tanah, 89 orang satuan pengamanan perkebunan Perkebunan (PAM swakarsa), 30 orang memilih pensiun dini serta 33 orang dimutasi ke perkebunan PTPN XXI lain. Upaya yang dilakukan oleh manajemen Perkebunan UUS Kaliberantas nampaknya kurang mendapatkan tanggapan pemerintah khususnya substansi Surat Edaran Menteri Negara BUMN No.SE 09/MBU/2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang tugas dan kewenangan direksi BUMN untuk melakukan langkah pengamanan dan menguasai kembali aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan, demikian pula pemerintah daerah Kabupaten Maning karena bergesernya persoalan ke ranah politik & konflik kepentingan. Terbukti dari belum ditindaklanjutinya rekomendasi rapat koordinasi tanggal 22-11-2006 di DPRD Kabupaten Maning dan hasil pertemuan di pemerintah daerah kabupaten Maning 24 November 2006 serta surat direktur
utama Perkebunan No.UBS.III/X/VII/XXXX118/2007 tanggal 20-07-2007 tentang penanganan untuk kembalinya areal perkebunan ke dalam pengelolaan Perkebunan.
Menurut mantan tenaga kerja perkebunan berpandangan tegaknya rule of law (RoL) merupakan sebuah pekerjaan besar bagi pemerintah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Malang, bagaimana merealisasikan untuk dikembalikannya tanah perkebunan Kaliberantas seperti semula, agar mantan tenaga kerja dapat bekerja kembali. Sedangkan manajemen Perkebunan menekankan arti pentingnya penanganan segera kasus Kaliberantas yaitu upaya penyelamatan aset pemerintah dan penyelamatan kelestarian kemampuan lingkungan. Tulisan ini memberikan ilustrasi tentang dinamika proses perebutan sumber daya tanah oleh warga dari Perkebunan yang terbukti kisah yang secara substansial masih belum mampu mengubah posisi petani yang marginal, lemah dan tergantung baik secara struktural, campur tangan pihak ketiga yang secara akademis, doktrinal serta moral tidak mendukung perebutan sumber daya tanah. Pada sisi yang lain, aksi perebutan sumber daya tanah justru membawa dampak langsung maupun tidak langsung terjadinya percepatan (dini) pensiun karyawan tetap, pemutusan hubungan kerja KHL Perkebunan BB Kaliberantas, sehingga meningkatnya jumlah pengangguran, konflik sosial berkepanjangan.
Kesimpulan kajian ini persoalan konflik tanah yang berdampak pada PHK, bukan sebatas pada campur aduknya kepemilikan dan penggunaan tanah belaka, melainkan terdapatnya berbagai norma dan lembaga yang mengelola penyelesaian konflik, rancangan strategi dan implementasi yang tidak menyentuh akar masalah, perjuangan untuk menggapai keadilan, perbaikan kondisi sosial-ekonomi perebut sumber daya tanah maupun karyawan yang di PHK, sangat ditentukan oleh seberapa besar kepedulian pemerintah dan/ pemerintah daerah menyelesaikan secara adil, transparan,multi pihak serta menyeluruh. Disamping itu, direkomendasikan revisi kerangka kerja hukum dan kebijakan atas sumber daya tanah,khususnya tanah yang disengketakan antara pemerintah/ swasta dengan masyarakat.
Bagaimana komitmen gubernur dan Menteri Agraria dan Kepala BPN dalam menyikapi kasus laten ini?, Rasanya tidak fair membiarkan kasus yang menjadi tanggung jawabnya dalam memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi sebebsar-besar kemakmuran segenap rakyat, bukankah begitu?.
Paper ini menggambarkan salah satu kasus tanah yang fenomenal di Jawa Timur mengenai real life problems akses untuk memperoleh keadilan menyoroti kasus perkebunan Kaliberantas Kabupaten Manang, dengan dilatarbelakangi kasus perebutan sumber daya alam sebagai pengganti istilah reclaiming posta tumbangnya Orde Baru dan euphoria reformasi, sehingga menimbulkan implikasi berantai salah satu di antaranya, terhentinya aktifitas usaha perkebunan yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp.27 miliar sampai tahun 2007, belum terhitung pajak tanah tahun 2008-2009 serta gaji tenaga kerja tetap sejumlah 51 orang dan kebijakan Perkebunan untuk melakukan pensiun dini, pemutusan hubungan kerja Karyawan Harian Lepas (KHL) berikut implikasi lainnya.
Pencari keadilan (yustisiabel) secara khusus terfokus pada pihak yang miskin dan tidak diuntungkan dari pihak perebut sumber daya alam, khususnya KHL dan Pasukan Pengamanan Swakarsa (PAM-Swakarsa) sisi pertama, perebut sumber daya tanah pada sisi yang lain.
Menurut perebut sumber daya alam berpandangan perbuatan hukum merebut kembali sumber daya tanah merupakan wujud puncak dari ketiadaan kanalisasi keluhan dari ketidakadilan yang dialami warga masyarakat ketika Perkebunan meminjam tanah bengkok seluas 20 ha, namun belum dikembalikannya hutan BB sejak 1960 seluas 300 ha. Disamping itu, faktor pendorong timbulnya perebutan sumber daya tanah menurut perebut sumber daya alam karena sikap perusahaan terhadap masyarakat yang hanya mampu menyerap 176 tenaga harian atau 10% angkatan kerja lokal. Hal ini menurut mereka menunjukkan kesenjangan sosial yang tajam dan sikap tindak pihak manajemen PTPN yang menurut mereka bertentangan dengan nilai sosial tata kehidupan sosial masyarakat desa Simojayan dan desa Tirtoyudo kecamatan Ampelgading.
PHK bagi tenaga kerja perkebunan sebanyak 61 orang karyawan harian lepas (KHL), dimana 47 orang di antaranya termasuk pihak yang melakukan perebutan tanah, 89 orang satuan pengamanan perkebunan Perkebunan (PAM swakarsa), 30 orang memilih pensiun dini serta 33 orang dimutasi ke perkebunan PTPN XXI lain. Upaya yang dilakukan oleh manajemen Perkebunan UUS Kaliberantas nampaknya kurang mendapatkan tanggapan pemerintah khususnya substansi Surat Edaran Menteri Negara BUMN No.SE 09/MBU/2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang tugas dan kewenangan direksi BUMN untuk melakukan langkah pengamanan dan menguasai kembali aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan, demikian pula pemerintah daerah Kabupaten Maning karena bergesernya persoalan ke ranah politik & konflik kepentingan. Terbukti dari belum ditindaklanjutinya rekomendasi rapat koordinasi tanggal 22-11-2006 di DPRD Kabupaten Maning dan hasil pertemuan di pemerintah daerah kabupaten Maning 24 November 2006 serta surat direktur
utama Perkebunan No.UBS.III/X/VII/XXXX118/2007 tanggal 20-07-2007 tentang penanganan untuk kembalinya areal perkebunan ke dalam pengelolaan Perkebunan.
Menurut mantan tenaga kerja perkebunan berpandangan tegaknya rule of law (RoL) merupakan sebuah pekerjaan besar bagi pemerintah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Malang, bagaimana merealisasikan untuk dikembalikannya tanah perkebunan Kaliberantas seperti semula, agar mantan tenaga kerja dapat bekerja kembali. Sedangkan manajemen Perkebunan menekankan arti pentingnya penanganan segera kasus Kaliberantas yaitu upaya penyelamatan aset pemerintah dan penyelamatan kelestarian kemampuan lingkungan. Tulisan ini memberikan ilustrasi tentang dinamika proses perebutan sumber daya tanah oleh warga dari Perkebunan yang terbukti kisah yang secara substansial masih belum mampu mengubah posisi petani yang marginal, lemah dan tergantung baik secara struktural, campur tangan pihak ketiga yang secara akademis, doktrinal serta moral tidak mendukung perebutan sumber daya tanah. Pada sisi yang lain, aksi perebutan sumber daya tanah justru membawa dampak langsung maupun tidak langsung terjadinya percepatan (dini) pensiun karyawan tetap, pemutusan hubungan kerja KHL Perkebunan BB Kaliberantas, sehingga meningkatnya jumlah pengangguran, konflik sosial berkepanjangan.
Kesimpulan kajian ini persoalan konflik tanah yang berdampak pada PHK, bukan sebatas pada campur aduknya kepemilikan dan penggunaan tanah belaka, melainkan terdapatnya berbagai norma dan lembaga yang mengelola penyelesaian konflik, rancangan strategi dan implementasi yang tidak menyentuh akar masalah, perjuangan untuk menggapai keadilan, perbaikan kondisi sosial-ekonomi perebut sumber daya tanah maupun karyawan yang di PHK, sangat ditentukan oleh seberapa besar kepedulian pemerintah dan/ pemerintah daerah menyelesaikan secara adil, transparan,multi pihak serta menyeluruh. Disamping itu, direkomendasikan revisi kerangka kerja hukum dan kebijakan atas sumber daya tanah,khususnya tanah yang disengketakan antara pemerintah/ swasta dengan masyarakat.
Bagaimana komitmen gubernur dan Menteri Agraria dan Kepala BPN dalam menyikapi kasus laten ini?, Rasanya tidak fair membiarkan kasus yang menjadi tanggung jawabnya dalam memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi sebebsar-besar kemakmuran segenap rakyat, bukankah begitu?.
catatan setelah pilpres 8 Juli 2009
Menakar Agenda Presiden Terpilih dan Kabinetnya Untuk Reforma Agraria
Keluar dari Perangkap Pangan?
Kamis, 4 September 2008 | 00:44 WIB
Gatot Irianto
Peningkatan kebutuhan pangan terjadi akibat pertambahan penduduk yang relatif tinggi (1,38 persen/tahun) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semua pihak perlu mewaspadai fenomena itu.
Paling tidak ada tiga komoditas pangan nonberas yang perlu dicermati terkait peningkatan permintaan sehingga bisa mendorong ketergantungan berlebihan atas bahan pangan impor. Gandum, tetua ayam ras (grand parent stock) baik pedaging maupun petelur serta ternak sapi, merupakan tiga komoditas utama yang kini menjadi perhatian publik dan pemerintah karena ledakan permintaannya.
Peningkatan permintaan gandum dan daging ayam broiler yang besar akibat promosi dan layanan antar yang amat militan dan didukung industri hulu dan hilir perusahaan multinasional yang tangguh. Kondisi ini diperburuk terbatasnya edukasi media tentang hidup sehat atas pangan berbasis terigu dan daging ayam ras pada kelompok usia produktif dan anak anak.
Adapun lonjakan peningkatan impor sapi hingga kini terjadi akibat kebijakan pemerintah untuk mengimplementasikan pelarangan pemotongan betina produktif agar sapi yang dipotong memenuhi potensi bobot potong ideal. Pilihan ini harus diambil karena dalam jangka panjang akan menyelamatkan populasi ternak sapi dan peningkatan produksi daging sapi untuk keluar dari perangkap impor sapi, daging, dan jeroan sapi.
Terigu dan ayam
Menyikapi situasi permintaan terigu yang terus melonjak, pemerintah menggenjot diversifikasi dengan produk tepung non- terigu berbasis komoditas lokal utamanya umbi-umbian dengan fortifikasi agar kompetitif terhadap gandum. Hal ini harus dilakukan karena agro-ekologi untuk tanaman gandum tidak banyak tersedia di Indonesia. Dengan harga jual pangan berbahan nonterigu lebih murah, edukasi dan promosi hidup sehat yang lebih gencar, diharapkan dalam jangka menengah, tepung nonterigu akan mampu bersaing melawan terigu yang kini mendominasi pangan nonberas.
Sementara untuk mengatasi ketergantungan atas ayam ras, pemerintah mendorong swasta mengimpor great grand parent stock (GGP) atau pure line agar jaminan produksi ayam usia sehari (day old chick/DOC) dapat dipastikan dalam kurun waktu lima tahun. Secara simultan penelitian dan pengembangan ayam lokal terus diintensifkan.
Semua pihak harus mewaspadai kampanye hitam atas ayam buras yang dituduh sebagai penyebar virus avian influenza seperti banyak dilansir media selama ini. Padahal, kita tahu, Indonesia merupakan salah satu pusat domestikasi ayam di dunia. Ayam buras/kampung merupakan jaring pengaman sosial yang amat strategis guna mengeluarkan Indonesia dari perangkap pangan dan kemiskinan.
Itu sebabnya ada pihak yang ingin menghancurkan ayam buras Indonesia dengan berbagai modus. Padahal, 60 persen populasi ayam buras tahan terhadap avian influenza. Maka, amat tidak adil jika dimusnahkan dengan peraturan daerah (perda).
Produk lokal
Untuk melepaskan Indonesia dari perangkap pangan, maka perlu dilakukan (i) bagaimana semua pihak menggunakan produk pangan lokal dengan semua konsekuensinya; (ii) bagaimana menurunkan ketergantungan/ketagihan atas bahan pangan utama gandum agar cepat dan pasti, ketergantungan pangan dapat direduksi secara signifikan.
Kita perlu belajar dari negara kaya yang teknologinya maju, seperti Jepang dan Korea Selatan. Mereka tetap bangga menggunakan produk telepon seluler dan mobil sendiri tanpa terpengaruh produk lain meski lebih canggih. Harga diri bangsa menjadi taruhan terakhir dalam melepaskan diri dari perangkap pangan.
India juga merupakan teladan bagaimana keluar dari perangkap pangan dan menjadi negara industri. Kebijakan pemerintah dalam importasi pangan, penetapan tarif, dan keberpihakan terhadap petani sudah menunjukkan hasilnya meski harus diakui masih memerlukan tenaga, waktu, dana, dan pengawalan kontinu.
Kini, pertarungan pasar atas bahan pangan impor sudah tidak berbatas sehingga yang kuat kian kuat dan yang lemah kian tergilas. Maka, badan penelitian dan pengembangan pertanian memberi prioritas utama dalam pengembangan benih, bibit, pupuk, dan alat pada tahun anggaran 2008 agar Indonesia secara bertahap keluar dari perangkap pangan.
Lompatan produksi pangan non terigu, ayam buras, dan sapi pasti dapat dilakukan dalam 3-5 tahun ke depan jika semua pihak secara konsisten melindungi pertanian dan petani kita.
Gatot Irianto Kepala Badan Litbang Pertanian
Beberapa pertanyaan mendasar yang kiranya menurut pandangan penulis bog layak diajukan:
1. Bagaimana arah yang hendak dicanangkan oleh Kabinet SBY-Boediono dalam menjaga kedaulatan pangan NKRI?.
2. Bagaimana piranti hukum yang hendak digulirkan dalam menjalankan policy kedaulatan pangan dan kedaultana petani atas bumi, air ruang angkasa dan kekayaan yang terdapat di dalamnya sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945?
3. Seberapa kemauan dan kemampuan kabinet SBY-Boediono menjalankan janjinya ketika kampanye dan debat capres tentang reforma agraria dengan melakukan perombakan secara stuktural penguasaan pemilikan atas tanah khususnya tanah pertanian sesuai amanat TAP MPR No.IX/MPR/2001 yang telah terbukti jelas gagal dijalankan oleh presiden terpilih pada masa itu?
4. Bagaimana strategi dan implementasi penyerasian dan sinkronisasi peraturan perundangan (instrumen hukum) untuk menjalankan reforma agraria sebagai suatu misi suci menghilangkan konflik kepentingan inter dan intra sektoral secara berkelanjutan?
5. Seberapa peduli kabinet SBY-Boediono nantinya mampu menangani konflik kepentingan tentang tata ruang, agraria dalam era globalisasi, tanpa keberpihakan khususnya kasus Lumpur Porong Sidoarjo yang berkepanjangan?
Keluar dari Perangkap Pangan?
Kamis, 4 September 2008 | 00:44 WIB
Gatot Irianto
Peningkatan kebutuhan pangan terjadi akibat pertambahan penduduk yang relatif tinggi (1,38 persen/tahun) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semua pihak perlu mewaspadai fenomena itu.
Paling tidak ada tiga komoditas pangan nonberas yang perlu dicermati terkait peningkatan permintaan sehingga bisa mendorong ketergantungan berlebihan atas bahan pangan impor. Gandum, tetua ayam ras (grand parent stock) baik pedaging maupun petelur serta ternak sapi, merupakan tiga komoditas utama yang kini menjadi perhatian publik dan pemerintah karena ledakan permintaannya.
Peningkatan permintaan gandum dan daging ayam broiler yang besar akibat promosi dan layanan antar yang amat militan dan didukung industri hulu dan hilir perusahaan multinasional yang tangguh. Kondisi ini diperburuk terbatasnya edukasi media tentang hidup sehat atas pangan berbasis terigu dan daging ayam ras pada kelompok usia produktif dan anak anak.
Adapun lonjakan peningkatan impor sapi hingga kini terjadi akibat kebijakan pemerintah untuk mengimplementasikan pelarangan pemotongan betina produktif agar sapi yang dipotong memenuhi potensi bobot potong ideal. Pilihan ini harus diambil karena dalam jangka panjang akan menyelamatkan populasi ternak sapi dan peningkatan produksi daging sapi untuk keluar dari perangkap impor sapi, daging, dan jeroan sapi.
Terigu dan ayam
Menyikapi situasi permintaan terigu yang terus melonjak, pemerintah menggenjot diversifikasi dengan produk tepung non- terigu berbasis komoditas lokal utamanya umbi-umbian dengan fortifikasi agar kompetitif terhadap gandum. Hal ini harus dilakukan karena agro-ekologi untuk tanaman gandum tidak banyak tersedia di Indonesia. Dengan harga jual pangan berbahan nonterigu lebih murah, edukasi dan promosi hidup sehat yang lebih gencar, diharapkan dalam jangka menengah, tepung nonterigu akan mampu bersaing melawan terigu yang kini mendominasi pangan nonberas.
Sementara untuk mengatasi ketergantungan atas ayam ras, pemerintah mendorong swasta mengimpor great grand parent stock (GGP) atau pure line agar jaminan produksi ayam usia sehari (day old chick/DOC) dapat dipastikan dalam kurun waktu lima tahun. Secara simultan penelitian dan pengembangan ayam lokal terus diintensifkan.
Semua pihak harus mewaspadai kampanye hitam atas ayam buras yang dituduh sebagai penyebar virus avian influenza seperti banyak dilansir media selama ini. Padahal, kita tahu, Indonesia merupakan salah satu pusat domestikasi ayam di dunia. Ayam buras/kampung merupakan jaring pengaman sosial yang amat strategis guna mengeluarkan Indonesia dari perangkap pangan dan kemiskinan.
Itu sebabnya ada pihak yang ingin menghancurkan ayam buras Indonesia dengan berbagai modus. Padahal, 60 persen populasi ayam buras tahan terhadap avian influenza. Maka, amat tidak adil jika dimusnahkan dengan peraturan daerah (perda).
Produk lokal
Untuk melepaskan Indonesia dari perangkap pangan, maka perlu dilakukan (i) bagaimana semua pihak menggunakan produk pangan lokal dengan semua konsekuensinya; (ii) bagaimana menurunkan ketergantungan/ketagihan atas bahan pangan utama gandum agar cepat dan pasti, ketergantungan pangan dapat direduksi secara signifikan.
Kita perlu belajar dari negara kaya yang teknologinya maju, seperti Jepang dan Korea Selatan. Mereka tetap bangga menggunakan produk telepon seluler dan mobil sendiri tanpa terpengaruh produk lain meski lebih canggih. Harga diri bangsa menjadi taruhan terakhir dalam melepaskan diri dari perangkap pangan.
India juga merupakan teladan bagaimana keluar dari perangkap pangan dan menjadi negara industri. Kebijakan pemerintah dalam importasi pangan, penetapan tarif, dan keberpihakan terhadap petani sudah menunjukkan hasilnya meski harus diakui masih memerlukan tenaga, waktu, dana, dan pengawalan kontinu.
Kini, pertarungan pasar atas bahan pangan impor sudah tidak berbatas sehingga yang kuat kian kuat dan yang lemah kian tergilas. Maka, badan penelitian dan pengembangan pertanian memberi prioritas utama dalam pengembangan benih, bibit, pupuk, dan alat pada tahun anggaran 2008 agar Indonesia secara bertahap keluar dari perangkap pangan.
Lompatan produksi pangan non terigu, ayam buras, dan sapi pasti dapat dilakukan dalam 3-5 tahun ke depan jika semua pihak secara konsisten melindungi pertanian dan petani kita.
Gatot Irianto Kepala Badan Litbang Pertanian
Beberapa pertanyaan mendasar yang kiranya menurut pandangan penulis bog layak diajukan:
1. Bagaimana arah yang hendak dicanangkan oleh Kabinet SBY-Boediono dalam menjaga kedaulatan pangan NKRI?.
2. Bagaimana piranti hukum yang hendak digulirkan dalam menjalankan policy kedaulatan pangan dan kedaultana petani atas bumi, air ruang angkasa dan kekayaan yang terdapat di dalamnya sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945?
3. Seberapa kemauan dan kemampuan kabinet SBY-Boediono menjalankan janjinya ketika kampanye dan debat capres tentang reforma agraria dengan melakukan perombakan secara stuktural penguasaan pemilikan atas tanah khususnya tanah pertanian sesuai amanat TAP MPR No.IX/MPR/2001 yang telah terbukti jelas gagal dijalankan oleh presiden terpilih pada masa itu?
4. Bagaimana strategi dan implementasi penyerasian dan sinkronisasi peraturan perundangan (instrumen hukum) untuk menjalankan reforma agraria sebagai suatu misi suci menghilangkan konflik kepentingan inter dan intra sektoral secara berkelanjutan?
5. Seberapa peduli kabinet SBY-Boediono nantinya mampu menangani konflik kepentingan tentang tata ruang, agraria dalam era globalisasi, tanpa keberpihakan khususnya kasus Lumpur Porong Sidoarjo yang berkepanjangan?
Langganan:
Komentar (Atom)