Pertanyaan Untuk Kabinet Mendatang Hasil Pemilu PilPres 2009 Juli ?
Paper ini menggambarkan salah satu kasus tanah yang fenomenal di Jawa Timur mengenai real life problems akses untuk memperoleh keadilan menyoroti kasus perkebunan Kaliberantas Kabupaten Manang, dengan dilatarbelakangi kasus perebutan sumber daya alam sebagai pengganti istilah reclaiming posta tumbangnya Orde Baru dan euphoria reformasi, sehingga menimbulkan implikasi berantai salah satu di antaranya, terhentinya aktifitas usaha perkebunan yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp.27 miliar sampai tahun 2007, belum terhitung pajak tanah tahun 2008-2009 serta gaji tenaga kerja tetap sejumlah 51 orang dan kebijakan Perkebunan untuk melakukan pensiun dini, pemutusan hubungan kerja Karyawan Harian Lepas (KHL) berikut implikasi lainnya.
Pencari keadilan (yustisiabel) secara khusus terfokus pada pihak yang miskin dan tidak diuntungkan dari pihak perebut sumber daya alam, khususnya KHL dan Pasukan Pengamanan Swakarsa (PAM-Swakarsa) sisi pertama, perebut sumber daya tanah pada sisi yang lain.
Menurut perebut sumber daya alam berpandangan perbuatan hukum merebut kembali sumber daya tanah merupakan wujud puncak dari ketiadaan kanalisasi keluhan dari ketidakadilan yang dialami warga masyarakat ketika Perkebunan meminjam tanah bengkok seluas 20 ha, namun belum dikembalikannya hutan BB sejak 1960 seluas 300 ha. Disamping itu, faktor pendorong timbulnya perebutan sumber daya tanah menurut perebut sumber daya alam karena sikap perusahaan terhadap masyarakat yang hanya mampu menyerap 176 tenaga harian atau 10% angkatan kerja lokal. Hal ini menurut mereka menunjukkan kesenjangan sosial yang tajam dan sikap tindak pihak manajemen PTPN yang menurut mereka bertentangan dengan nilai sosial tata kehidupan sosial masyarakat desa Simojayan dan desa Tirtoyudo kecamatan Ampelgading.
PHK bagi tenaga kerja perkebunan sebanyak 61 orang karyawan harian lepas (KHL), dimana 47 orang di antaranya termasuk pihak yang melakukan perebutan tanah, 89 orang satuan pengamanan perkebunan Perkebunan (PAM swakarsa), 30 orang memilih pensiun dini serta 33 orang dimutasi ke perkebunan PTPN XXI lain. Upaya yang dilakukan oleh manajemen Perkebunan UUS Kaliberantas nampaknya kurang mendapatkan tanggapan pemerintah khususnya substansi Surat Edaran Menteri Negara BUMN No.SE 09/MBU/2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang tugas dan kewenangan direksi BUMN untuk melakukan langkah pengamanan dan menguasai kembali aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan, demikian pula pemerintah daerah Kabupaten Maning karena bergesernya persoalan ke ranah politik & konflik kepentingan. Terbukti dari belum ditindaklanjutinya rekomendasi rapat koordinasi tanggal 22-11-2006 di DPRD Kabupaten Maning dan hasil pertemuan di pemerintah daerah kabupaten Maning 24 November 2006 serta surat direktur
utama Perkebunan No.UBS.III/X/VII/XXXX118/2007 tanggal 20-07-2007 tentang penanganan untuk kembalinya areal perkebunan ke dalam pengelolaan Perkebunan.
Menurut mantan tenaga kerja perkebunan berpandangan tegaknya rule of law (RoL) merupakan sebuah pekerjaan besar bagi pemerintah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Malang, bagaimana merealisasikan untuk dikembalikannya tanah perkebunan Kaliberantas seperti semula, agar mantan tenaga kerja dapat bekerja kembali. Sedangkan manajemen Perkebunan menekankan arti pentingnya penanganan segera kasus Kaliberantas yaitu upaya penyelamatan aset pemerintah dan penyelamatan kelestarian kemampuan lingkungan. Tulisan ini memberikan ilustrasi tentang dinamika proses perebutan sumber daya tanah oleh warga dari Perkebunan yang terbukti kisah yang secara substansial masih belum mampu mengubah posisi petani yang marginal, lemah dan tergantung baik secara struktural, campur tangan pihak ketiga yang secara akademis, doktrinal serta moral tidak mendukung perebutan sumber daya tanah. Pada sisi yang lain, aksi perebutan sumber daya tanah justru membawa dampak langsung maupun tidak langsung terjadinya percepatan (dini) pensiun karyawan tetap, pemutusan hubungan kerja KHL Perkebunan BB Kaliberantas, sehingga meningkatnya jumlah pengangguran, konflik sosial berkepanjangan.
Kesimpulan kajian ini persoalan konflik tanah yang berdampak pada PHK, bukan sebatas pada campur aduknya kepemilikan dan penggunaan tanah belaka, melainkan terdapatnya berbagai norma dan lembaga yang mengelola penyelesaian konflik, rancangan strategi dan implementasi yang tidak menyentuh akar masalah, perjuangan untuk menggapai keadilan, perbaikan kondisi sosial-ekonomi perebut sumber daya tanah maupun karyawan yang di PHK, sangat ditentukan oleh seberapa besar kepedulian pemerintah dan/ pemerintah daerah menyelesaikan secara adil, transparan,multi pihak serta menyeluruh. Disamping itu, direkomendasikan revisi kerangka kerja hukum dan kebijakan atas sumber daya tanah,khususnya tanah yang disengketakan antara pemerintah/ swasta dengan masyarakat.
Bagaimana komitmen gubernur dan Menteri Agraria dan Kepala BPN dalam menyikapi kasus laten ini?, Rasanya tidak fair membiarkan kasus yang menjadi tanggung jawabnya dalam memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi sebebsar-besar kemakmuran segenap rakyat, bukankah begitu?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar