An Alternative Model For Right of Cultivation In Plantation Management Based On Land Reform And
Corporate Social Responsibility Toward Agrarian Reform
( A Case Study in East Java Province Indonesia)
Di Indonesia, masalah agraria memiliki ciri yang khas, unik, pluralistik, dan acapkali berbuntut konflik yang memakan korban harta dan nyawa. Di samping itu, dari sisi sejarah, persoalan agraria jauh lebih tua dari umur negara Indonesia. Inilah yang memicu ketertarikan berbagai sarjana untuk mengkaji masalah agraria menurut disiplin mereka masing-masing. Mereka itu antara lain adalah Snouck Hurgronje, Cornelis van Vollenhoven, Djajadiningrat, Soepomo, Koentjaraningrat, Sartono Kartodirdjo, Boedi Harsono, Sediono MP Tjondronegoro, Sajogja, Gunawan Wiradi, Karl J Pelzer, Adiputera Parlindungan, Maria SW Soemardjono, Arie S Hutagalung, Noer Fauzi dan sebagainya.
Pemaknaan agraria sejalan dengan makna substansi Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 termaktub di dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 di mana agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam Pasal 48 bahkan meliputi juga ruang angkasa yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung: tenaga dari unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.
Fokus tulisan ini, ruang lingkup pengkajian persoalan agraria menurut Gunawan Wiradi rumit dan sulit, kompleksnya permasalahan (Gunawan Wiradi, 2009: 1) namun dapat dilakukan dari berbagai disiplin (multi disiplin) termasuk di dalamnya disiplin hukum. Khusus pada penggunaan disiplin hukum untuk mengkaji agraria tidak dapat dilakukan semata-mata menggunakan pendekatan normatif, karena tidak akan mampu menjawab akar persoalan sengketa agraria.
Tulisan yang berbasis riset ini dimaksudkan untuk menyajikan kajian hukum dengan menggunakan perspektif socio-legal yakni studi interdisiplin sekaligus menjawab tantangan studi hukum doktrinal dengan mengedepankan suatu interface with a context within which law exist (Banakar dan Travers, 2005: xii). Di samping itu, tulisan ini ingin menjawab kesangsian Hamstead dan Freeman (1985) seperti dikutip oleh Hadjon “studi-studi socio-legal menekankan arti penting menempatkan hukum dalam konteks sosialnya, tentang penggunaan metode penelitian, tentang pengakuan bahwa banyak permasalahan hukum tradisional pada hakikatnya bersifat empiris dan murni konseptual. Tema utamanya adalah kesenjangan (the gap) antara “law in the books” and “law in action”.
Walaupun demikian, studi-studi tersebut hanya sampai pada tingkatan menggambarkan kesenjangan, tetapi jarang menjelaskannya atau diungkapkan dengan kalimat berikut sebagai the gap is described but is rarely explained (PM Hadjon dan TS Djatmiati, 2005: 4). Nampaknya patut dipikirkan ulang kebenarannya, sebab kajian hukum saja tidak mampu menjelaskan secara logis dan runtut mengapa pendekatan hukum dalam konteks negara hukum (Rule of Law Ortodoxy) yang terbukti kurang mampu, mengapa kasus yang terjadi belum terselesaikan dengan tuntas.
Merujuk pada hasil-hasil kajian masalah agraria, khususnya aksi pendudukan tanah yang dikuasai oleh negara (reclaiming) yang telah dipublikasikan sepanjang kurang lebih empatpuluh delapan tahun terakhir, masih sangat kurang apabila dimaksudkan untuk membongkar dan melihat lebih kritis, ke dalam aksi pendudukan tanah. Di samping itu, sebagaian besar kajian agraria lebih banyak mendekati persoalan pertanahan secara struktural, sehingga yang muncul adalah kecenderungan-kecenderungan besar saja dan kerap menempatkan masyarakat sebagai sebuah kesatuan yang seragam/tunggal (Pinky Chrysantini,2007: 3-4). Dalam konteks ini penulis condong menggunakan istilah “perebutan sumber daya alam khususnya tanah”
Pendapat demikian sejalan dengan makna agraria sebagai segala sesuatu yang terdapat dalam sebuah wilayah, seperti tanaman, sungai, tambang, perumahan termasuk manusia (Tjondronegoro dan Wiradi, 2004 dalam P Chrysantini, 2007:5). Ini berati bahwa kajian hukum harus dibarengi dengan kajian sosial, ekonomi, politik dan budaya. Proporsi teoritik dan metode penelitian dari sub disiplin hukum, ekonomi, sosial, budaya yang digunakan pada masing-masing bersifat proporsional, mengingat tiap-tiap disiplin mampu saling melengkapi.
Sepuluh tahun terakhir ini usaha perkebunan swasta di Jawa Timur ternyata tidak berjalan dengan baik karena berbagai permasalahan: produksi macet, tanaman tidak sesuai, upah tenaga kerja amat rendah, bahkan beberapa upah yang belum terbayar. Masalah lainnya seperti lahan diduduki rakyat (okupasi), lahan disewakan oleh pemegang HGU, lahan HGU menjadi objek sengketa sosial yang besar, berlarut-larut dan melibatkan banyak pihak dan kepedulian serta pengawasan pemerintah kabupaten yang lemah (Istislam, 2000). Di sisi lain, pemegang HGU (perkebunan) mengabaikan tanggung jawab sosialnya terhadap komunitas di sekitar perkebunan (Koeswahyono, 2002).
Beberapa contoh kasus tanah HGU terjadi di Perkebunan Gambar (Blitar) dengan SK HGU No. 19/HGU/DA/1973 dan SK No. 20/HGU/DA/1973 tanggal 21 April 1973 dari Menteri Dalam Negeri, dan HGU berakhir tanggal 31 Desember 1998. Masyarakat sekitar menuntut areal HGU seluas ± 212 hektar, agar diredistribusikan; ternyata lahan HGU dijadikan agunan kredit bank, pekerja perkebunan tersebut upahnya belum terbayar ± 5 tahun (Suhariningsih, 2005). Kemudian kasus perkebunan kakao (coklat) di Kabupaten Malang, kasus Perkebunan Sumbersari Petung di Kabupaten Kediri. Kasus-kasus pengelolaan HGU perkebunan tersebut memiliki persamaan dan perbedaan karakteristik dan sampai kini masih belum ada penyelesaiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar