MEMAKSIMALKAN FUNGSI PERATURAN DAERAH RTRW SEBAGAI TONGGAK PENGAWALAN PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP
DI KOTA MALANG
Oleh:
Imam Koeswahyono
A. Aspek Kebijakan Dalam Hukum
Kebijakan (policy (bahasa Inggris) atau beleid (Belanda) merupakan langkah tindakan yang secara sengaja dilakukan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan adanya masalah atau persoalan tertentu yang dihadapi (Anderson dalam Solichin Abdul Wahab,2008: 3) karena menekankan pada apa yang senyatanya dilakukan oeh pemerintah pemerintah daerah, bukan sekedar apa yang ingin dilakukan. Di dalamnya menyangkut kerangka kerja tertentu yang di dalamnya mengandung sejumah variabel meliputi:
1. Tujuan yang akan dicapai yang bersifat kompleks
2. Preferensi nilai apa yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatannya
3. Sumberdaya yang mendukung kebijakan, finansial, material dan infrastruktur
4. Kemampuan aktor yang terlibat dalam dalam pembuatan kebijakan
5. Lingkungan yang mencakup: sosial, ekonomi, politik, budaya
6. Strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan: top-down, bottom-up, otoriter, demokratis (AG Soebarsono, 2006: 6-8).
David Easton seperti disitir oleh Solichin menyatakan bahwa kebijakan negara memiliki ciri-ciri :
1. Merupakan tindakan yang mengarah pada tujuan yang telah direncanakan;
2. Hakikatnya merupakan tindakan yang saling berkait dan berpola;
3. Bersangkut paut dengan apa yang senyatanya dilakukan oleh pemerintah;
4. Mungkin berbentuk positif mungkin pula negatif (Solichin AW, 2006: 6-7)
Merujuk pandangan William N Dunn (1994), sebagaimana dikutip AG Soebarsono (2006) maka dalam pembuatan kebijakan menjalani sebuah proses yang secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
Monitoring Kebijakan
Evaluasi Kebijakan
Dalam konteks ini pertanyaan yang mengemuka bagaimana kontekstualisasi kebijakan dalam disiplin ilmu hukum dan bagaimana fungsi hubungan antara kebijakan dan hukum tersebut terhadap persoalan empirik?.
Kebijakan terbentuk dari keputusan yang dibuat oleh pejabat atau sekelompok orang yang lahir dari suatu proses politik yang kemudian dihasilkan ketentuan hukum tegasnya berbentuk peraturan perundang-undangan yang dewasa ini mengacu pada Pasal 7 Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian dapat diterima sebagai realitas sebagaimana dinyatakan oleh Bintan Regen Saragih (2006) bahwa law is a political decission (Bintan R Saragih,2006: 5). Dalam proses demikian tentu kebijakan harus didasarkan pada hukum, mengapa karena agar masyarakat dapat menerima sebagai sesuatu yang sah dan memiliki daya ikat yang kuat terhadap segenap masyarakat serta memiliki daya paksa tertentu yang tidak dimiliki oleh kebijakan-kebijakan yang dibuat organisasi swasta (Solichin AW 2006: 7).
Persoalan yang sangat esensial sesungguhnya dalam perumusan kebijakan maka para pembuat harus mengacu pada filosofi dasar yakni Pancasila yang akan menjiwai kebijakan dan pengejawantahan kebijakan dalam wujud ketentuan hukum. Dengan dijiwai oleh filosofi dasar bangsa maka kebijakan akan berisikan substansi keadilan, kepatutan serta tertuju pada sebesar-besar kemakmuran segenap warga bangsa.
Disamping hal tersebut, maka kebijakan akan mengejawantah di dalam politik hukum yang menurut Bintan Regen Saragih merupakan “kebijakan yang diambil (ditempuh) oleh negara (melalui lembaganya atau pejabatnya) untuk menetapkan hukum mana yang perlu diganti, atau yang perlu diubah, atau hukum mana yang perlu dipertahankan, atau hukum yang mana yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan kebijakan itu penyelenggara negara dan pemerintahan dapat berlangsung dengan baik dan tertib, sehingga tujuan negara (seperti mensejahterakan rakyat) secara bertahap dan terencana dapat terwujud” (Bintan Regen Saragih, 2006: 17).
Uraian di muka dapat disimpulkan secara ringkas bahwa kebijakan harus dilandasi filosofi,moral bangsa yakni Pancasila, memiliki dasar legitimasi berupa azas-azas (prinsip dasar) dan peraturan perundangan, mengandung tujuan tertentu terhadap hukum serta bertujuan kesejahteraan, keadilan bangsa, dilaksanakan secara kongkrit (real).
Norma hukum baik yang menjadi basis dan luaran dari sebuah kebijakan harus mengacu pada sistem hukum atau tepatnya terintegrasi dalam sistem hukum yang merupakan a structured whole karena tiap bagian dari sistem tersebut terkait erat dengan bagian yang lain.
Pertanyaan yang mengemuka khususnya dalam policy implementation adalah siapa yang terlibat, apa yang mereka kerjakan, apa dampak dan isi kebijakan serta bagaimana melaksanakan kebijakan tersebut supaya mencapai hasil yang optimal ?. Secara ideal dapat dikatakan bahwa dalam implementasi kebijakan harus melibatkan seluruh stake-holders yang berperan menurut kapasitas masing-masing melalui unjuk kerja yang optimal, berdasarkan tolok ukur yang telah direncanakan sebelumnya dan dilakukan evaluasi atas implementasi dari kebijakan demikian. Agar supaya apa yang direncanakan maupun diaktualisasikan, maka sudah barang tentu, setiap kebijakan harus memandang hukum tidak sebatas pada apa yang tertulis, namun melihat realitas hukum yang hidup, tumbuh serta berkembang di masyarakat ( to look at what the law really is, not what law as it is written in the book) sebagaimana diajarkan oleh pandangan socio-legal theorists.
B. Beberapa Masalah Tata Ruang Dari Sisi Hukum
Telaah dalam perspektif yang sama dilakukan oleh Raldi Hendro Koestoer (1997) memfokuskan kajiannya pada keterkaitan aspek lingkungan dengan penataan ruang dalam konteks pedesaan dan perkotaan yang semakin tidak dapat lagi didikotomikan karena semakin kaburnya karakteristik masing-masing spasial di tiga fokus studi perumahan dan pemukiman, transportasi serta kondisi sosio-ekonomi masyarakat yakni Ujung Pandang, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) serta Jayapura dengan masuknya ilmu dan teknologi khususnya teknologi , transportasi, informasi
Tulisan yang mencermati masalah perencanaan wilayah khususnya pada periode krisis ekonomi-sosial, politik yang akhirnya mengalami kulminasi goncangnya negara Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang yang pertumbuhan ekonominya pesat disusun oleh Siti Sutriah Nurzaman (2002) dengan studi di Jawa Barat selanjutnya ditarik dalam perspektif luas kesenjangan pembangunan antar wilayah dan dampaknya bagi Indonesia
Isi yang terdapat di dalam buku ini hendak mewawas mulai dari awal mengenai pengertian dan tujuan tata ruang (spatial planning) dan tata guna tanah (land use planning) ditinjau dari aspek hukum, kebijaksanaan (policy), syarat-syarat, tata cara (prosedur), keterkaitannya dengan berbagai aspek lainnya, seperti: tanah, perizinan, kebijakan publik, lingkungan, pihak-pihak yang berkepentingan (para aktor) yang terlibat, fungsi, penyelesaian kasus yang muncul. Kesemuanya dalam kerangka menuju pada pembangunan bangsa (national development) yang adil dan makmur berasaskan otonomi daerah dalam arti seluas-luasnya, kelestarian kemampuan lingkungan dan keterkaitan dengan bidang-bidang lainnya secara harmonis dan dinamis.
Pembangunan bangsa harus disertai dengan pembangunan kerokhanian-moralitas, intelektualitas yang bersumberkan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila dasar falsafah negara baru kemudian secara fisik pembangunan dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang masa depan bangsa sendiri. Oleh karenanya, pembangunan yang memenuhi pada kelestarian lingkungan manusia adalah pembangunan yang berwawasan pelestarian kemampuan lingkungan hidup. Hal ini diharapkan agar kelanjutan dan kesinambungan hidup manusia dalam lingkungannya akan terus berjalan sesuai dengan tingkat kebutuhan hidupnya.
Sebagai konsekuensi untuk mencapai tujuan itu, diperlukan sebuah pembangunan lingkungan dalam penataan ruang yang ada pada bumi, air, dan ruang angkasa (udara) perlu diperhatikan dalam kelestariannya. Hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk dapat memanfaatkan bumi, air, dan ruang angkasa dalam pembangunan tapi tetap menjunjung tinggi akan kelestariannya.
Untuk dapat melaksanakannya, maka diperlukan sebuah perencanaan tata ruang yang memadai dengan kajian pembangunan yang berwawasan lingkungan. Dengan demikian diharapkan bahwa pembangunan yang dilakukan saat ini mampu mencerna semua unsur dalam pemanfaatan lingkungan hidup. Dalam kajian tata ruang sebagai disiplin ilmu yang mempelajari perencanaan pembangunan lingkungan atas bumi, air, bahkan ruang angkasa ini menelaah aspek-aspek hukum sebagai pijakan dalam melakukan perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, diharapkan pembangunan spasial dapat mengindahkan sisi kelayakan dari aspek-aspek moral-etika, tehnis, sosial-ekonomi, budaya, hukum serta lingkungannya.
Menyusul diundangkannya Undang-undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada tanggal 27 April 2007 yang dimaksudkan menggantikan Undang-undang No.24 Tahun 1992 ditulis kajian tentang aspek hukum penataan ruang dan penatagunaan tanah oleh Hasni salah seorang pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta diterbitkan PT Rajagrafindo Persada Jakarta mengulas beberapa aspek penting mengenai rencana tata guna tanah ditinjau dari sisi hukum administrasi negara, kajian teoritik tentang
penatagunaan tanah, penataan ruang menurut Undang-undang No.26 tahun 2007, ruang terbuka hijau (RTH), konsolidasi tanah serta dua kasus hasil penelitian tentang aspek hukum bangunan dan pemilikan bangunan menurut hukum agraria kini serta beberapa catatan tentang reklamasi laut .
Buku serupa namun tak sama ditulis oleh Muchsin dan Imam Koeswahyono pada September 2008 memberikan warna tersendiri dalam mengisi kelangkaan bahan bacaan mengenai aspek hukum penataan ruang dengan awal penekanan kajian secara legal positivistik Kelsenian bergeser ke arah kajian secara socio-legal. Dijelaskan dalam buku tersebut, bagaimana kelemahan dari kajian secara legal positivistik antara lain sifat rigid, bersifat otonom, peran negara yang dominan, pengabaian variable non-hukum. Dalam praktik kedua penulis membuktikan melalui kajian empriknya bahwa ternyata banyak sisi kelemahan pengaturan penatagunaan tanah dan penataan ruang karena menisbikan variable-variabel non-hukum, sehingga dalam praktik senantiasa ditemukan penyimpangan baik yang dilakukan oleh pemerintah khususnya birokrasi di tingkat pusat, provinsi maupun daerah kabupaten/ kota, aparat keamanan, pengusaha, maupun yustisiabel sendiri .
Juri Ariantoro (2006) menulis bahwa ideologi pemanfaatan ruang yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah maupun peraturan daerah di DKI tidak mampu membendung perilaku kolutif antara birokrasi dan pengusaha dalam pemanfaatan ruang yang disebabkan variabel yang terjadi hampir pada semua wilayah di Indonesia yakni:
1. Peranan kepala daerah yang sentralistik
2. Peran serta masyarakat yang masih bersifat formalitas dan normatif
3. Kelembagaan dan wewenang penyidikan oleh PPNS;
4. Sanksi terhadap pelanggaran ringan (Chris Verdiansyah,2006: 169-171)
Dengan demikian, maka persoalan penting yang harus dicarikan solusi yang tepat dari empat masalah tersebut secara tepat guna dan berhasilguna, karena bagaimanapun ruang yang ditata secara eksisting merupakan ruang yang telah dihuni manusia, dengan berbagai aktivitas dan karakter serta kepentingan. Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama atas ruang, melalui intervensi negara (baca: pemerintah yang benar-benar menjalankan fungsi sebagai good governance) maka diharapkan terwujudnya penghunian, pemanfaatan, pengendalian sertab evaluasi atas pemanfaatan ruang.
C. Permasalahan Ranperda Kota Malang
Apa yang dapat penulis paparkan merupakan pandangan pribadi dan tidak terkait dengan pandangan kelompok maupun lembaga merujuk pada draft yang tersusun oleh Tim Kajian & Penyusunan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang 2009-2029 (Konsep Laporan Akhir 2008) yang menjadi dasar penyusunan Ranperda tergambar fakta-fakta sebagai berikut:
1. Latar belakang setiap peraturan perundangan merupakan penjabaran peraturan perundangan di atasnya, belum ideal, sehingga diperlukan sinkronisasi, harmonisasi dan simplifikasi. Secara yuridik, sosiologik dan filosofi menjadi keharusan;
2. Terjadinya banyak penyimpngan pemanfaatan ruang, sehingga diperlukan perubahan tujuan, sasaran strategi, struktur serta pola pemanfaatan ruang
3. Tidak terrelisasinya beberapa proyek pembangunan fisik dalam dokumen RTRW 2001-2011
4. Kurang koordinasi dan sinkronisasi antara RTRW Kota Malang dengan wilayah perbatasan;
5. Beberapa studi setelah penyusunan RTRW kota Malang tahun 2001, tidak mengacu pada dokumen tersebut;
6. Selama lima tahun terakhir arah perkembangan kota ke arah timur dan utara tak sepenuhnya terlaksana, berkecenderungan ke arah barat dan spill over kearah kota (Draft Laporan Akhir, 2008: I-1-I-2)
Bagaimana ancangan yang disusun oleh tim melihat pada temuan di atas, ancangan yang hendak dituangkan dalam produk Ranperda 2009-2029 tergambar sebagai berikut:
1. Produk rancangan merupakan hasil konsensus bersama seluruh elemen masyarakat;
2. Proses perumusan struktur ruang harus dilakukan dengan analisis yang cermat dan mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek;
3. Harus memperhatikan aspek eksternal RTRW Nasional dan RTRW Provinsi
4. Karena UU No.26 Tahun 2007 mengharuskan adanya RTH maka harus ada penegasan nama kawasan,jalan, kelurahan unit lingkungan;
5. Konsep penanganan banjir harus dilakukan secara sinergik antara rencana jaringan drainase, sumur resapan, sanitasi perkotaan, serta RTH;
6. Pentingnya menciptakan konsep prasarana perkotaan yang manusiawi (Draft Laporan Akhir, 2008: I-3).
Merujuk pada uraian di atas, maka dapat disimpulkan secara umum bahwa uraian lebih bertitik berat pada sisi normatif-teoritik-positivistik-rational, belum memberikan gambaran yang real tentang bagaimana upaya yang harus sebaiknya dilakukan, bagaimana pengatasan persoalan real di masyarakat melalui kebijakan yang tegas, jelas, berkeadilan. Demikian pula dalam optimalisasi implementasi kebijakan, diperlukan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, mampu menjalin keterpaduan/ sinergi dengan pemangku kepentingan lainnya.
D. Metode Perencanaan Ranperda Kota Malang
Berkaitan dengan temuan dan simpulan itu, maka metode apa yang tim pilih untuk revisi RTRW kota Malang . Merujuk Edmund M. Burke (1979) ada lima metode dalam perencanaan yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Rasional Komprehensif, merupakan metode tradisional/ klasik dilakukan komisi perencanaan sebagai lembaga yang berfungsi untuk menjaga cetak biru rencana melalui kegiatan rencana jangka panjang, menengah dan pendek. Metode ini memiliki kelemahan bias ilmu karena diproses dari tujuan yang disusun secara tehnis, sehingga efektifitasnya ditentukan oleh menyusun dan menganalisis data;
b. Perencanaan Remedial diinisiasi dari sebagai tanggapan ketidakpuasan atau keadaan yang menyedihkan dari fenomena empiri.Berarti tujuannya untuk menghilangkan ketidakpuasan daripada ke arah tujuan akhir negara. Menekankan pada identifikasi tujuan-tujuan untuk memecahkan masalah pada satu sisi. Pada sisi lain menampung sejumlah kepentingan/ aspirasi dalam memecahkan persoalan;
c. Perencanaan Strategik, sebagai penolakan atas prinsip perencanaan komprehensif berdasarkan asumsi bahwa perencanaan merupakan suatu proses yang rasional dengan mengenali pengaruh lingkungan dengan sasaran untuk menseleksi isu-isu/ masalah khusus dan memecahkannya secara mandiri. Asumsi-asumsinya mengarahkan kekuatan untuk menepis metode perencanaan yang menyeluruh karena menghabiskan waktu;
d. Perencanaan Alokatif mengacu pada konsepsi John Friedmann (1973) pendistribusian sumber daya yang terbatas di antara sejumlah pemakai yang saling berkompetisi untuk mendapatkannya. Rencana dimaksudkan untuk membangun program dan jejaring pelayanan sosial dengan mempertemukan keinginan-keinginan seluruh individu warga negara yang bersangkutan.
e. Perencanaan Berfokus Isu merupakan tipe perencanaan yang utamanya digunakan hasrat menerima dan mengimplementasikan sasaran dan tujuan-tujuan tertentu. Penekanannya pada merancanga strategi yang akan dipakai untuk mengatasi hambatan rencana atau isu.
Disamping itu, tipologi lain dari perencanaan didasarkan pada pemberian perintah bagaimana perencanaan seharusnya dilakukan. Bagaimanapun semua model perencanaan apakah dihasilkan dari analisis atau bukan adalah berdasarkan hirarkhi perintah. Dengan kata lain, model preskriptif adalah hasil dari premis-premis nilai sehingga menghasilkan enam model yakni:
1. ”Integrasi Komunitas, fungsi perencanaan untuk membawa masyarakat ikut serta untuk saling menaruh perhatian dan mempraktikkan bersama, dalam tujuan yang berbentuk piramidal;
2. Perencanaan Advokasi dikonsepkan oleh Paul Davidoff yang berpandangan bahwa tidak semua kepentingan masyarakat tidak senantiasa diakomodasi ke dalam keputusan bersama.Pemerintah kota yang demokratis memberikan informasi yang baik kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin alasan-alasan usul perencanaan kota dan dapat meresponnya dalam bahasa tehnis perencana profesional;
3. Perencanaan Radikal lahir sebagai penolakan atas perencanaan moderen, komprehensif rasional karena elitis, memusat dan mengubah resistensi. Perencanaan radikal dapat mentransformasikan masyarakat, dengan mengubah sistem dan pembuatan keputusan yang didesentralisasikan;
4. Normatif Fungsional memperluas fungsi perencana untuk menganalisis tujuan perencanaan, sehingga perencanaan tidak bebas nilai. Tujuan perencanaan merupakan sesuatu yang pasti;
5. Perencanaan Partisipatif sebagaimana dikembangkan Burke didasarkan dua argumen pertama argumen praktis bahwa perenacaan merupakan pengejawantahan kehendak masyarakat. Kedua, dalam merancanga masa depan warga negara seharusnya berpartisipasi dalam aktivitas perencanaan walaupun sedikit dalam menghasilkan sesuatu yang bersifat praktis;
6. Perencanaan Model Pembelajaran, sebagaimana dikembangkan oleh John Friedmann dengan menggunakan istilah ”transactive planning” bahwa perencanaan merupakan bagian dari suatu proses pembelajaran baik dari sisi perencana maupun masyarakat”.
Mengacu pada uraian Burke di atas, yang dikaitkan dengan konteks negara Indonesia dengan melihat realitas kongkrit-khusus pada kurun waktu posta Orde Baru menunjukkan pemerintah pusat maupun daerah menggunakan model rasional komprehensif yang bergeser ke arah model perencanaan strategik walaupun dalam tataran empirik di berbagai daerah terjadi berbagai penyimpangan karena bersifat afilosofis, lebih banyak dipengaruhi aspek ekonomi berbasis pasar (market based economic). Artinya, sekalipun sudah dituangkan secara normatif fungsional ke dalam kaidah/ pasal-pasal peraturan daerah misalnya pada akhirnya berkecenderungan disimpangi sendiri oleh pembuatnya melalui upaya merevisi atau mengubah regulasi untuk menjustifikasi penyimpangan tersebut.
E. Aspek Lingkungan Dalam Ranperda Kota Malang
Mengacu pada draft laporan akhir sebagaimana disusun oleh tim kajian Ranperda RTRW Kota Malang 2009 - 2029, maka dapat dikutip bagaimana sesungguhnya komitmen pemerintah daerah terhadap aspek lingkungan, bagaimana prinsip-prinsip lingkungan diakomodasikan, diaktualisasikan dalam wujud suatu kebijakan kongkrit?. Mengapa hal sebagaimana dinyatakan tersebut menjadi sebuah keniscayaan?.Jika merujuk pada pandangan Mas Achmad Santosa (2001) ada delapan tolok ukur untuk menilai apakah suatu perangkat hukum atau peraturan perundang-undangan mendukung perwujudan pemerintahan yang baik dan memberikan pengakuan aspek perlindungan daya dukung lingkungan (good environmental governance) meliputi:
a. Pemberdayaan masyarakat, apakah peraturan perundang-undangan mengakui aspek pemberdayaan masyarakat melalui berbagai peluang agar masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan, tersedianya akses publik terhadap informasi;
b. Transparansi apakah suatu peraturan perundangan menjamin keterbukaan dalam pengelolaan SDA;
c. Desentraisasi yang demokratis termasuk pemberdayaan masyarakat lokal dan DPRD diakui dan difasilitasi peraturan perundangan;
d. Pengakuan terhadap keterbatasan daya dukung ekosistem dan keberlanjutan, tidak terbatas pada pengakuan tekstual tetapi secara konsisten dijabarkan dalam peraturan untuk mencegah dan menanggulangi masalah lingkungan;
e. Pengakuan hak masyarakat Adat dan masyarakat setempat untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas hak mereka;
f. Konsistensi dan harmonisasi kesesuaian substansi antara satu pasal dengan pasal lainnya dalam satu produk hukum dan kesesuaian antara substansi peraturan perungan dengan substansi dan semangat yang tercermin dalam konstitusi;
g. Kejelasan (clarity) untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum dan mempengaruhi daya penegakannya;
h. Daya penegakan (enforceability): ketersediaan sanksi yang menimbulkan efek jera, ketersediaan tiga macam sanksi, ketersediaan mekanisme pengaduan masyarakat dan penindaklanjutannya; ketersediaan mekanisme pengawasan penataan terhadap persyaratan lingkungan (Mas Achmad Santosa, 2001: 99-101).
Dalam draft kajian tehnis hal I-5 visi dan misi penataan ruang di kota Malang khusus pada visi pembangunan dapat dibaca ”visi pembangunan kota Malang duapuluh tahun ke depan adalah terwujudnya kota Malang sebagai kota pendidikan berkualitas, berbudaya, berwawasan lingkungan menuju masyarakat sejahtera”.
Sementara misi penataan ruang kota Malang hal I-6 tertulis angka tiga mewujudkan lingkungan kota yang kondusif sebagai kota pendidikan yang berkualitas. Selanjutnya, angka empat tertulis: mengembangkan pembangunan wilayah dan infrastruktur yang berwawasan lingkungan.
Apa yang dapat disimpulkan dari kutipan di muka, bahwa secara normatif tujuan pembangunan kota Malang sejalan dengan semangat pelestarian kemampuan lingkungan. Namun, demikian tidak cukup demikian, jika secara aksiologik bagaimana visi, misi dijalankan dengan baik dan benar terutama dipertautkan dengan delapan kriterium di atas..
Kekhawatiran, kegalauan tentang implikasi negatif dari perencanaan, pemanfaatan ruang akan dilaksanakan menyimpangi dari apa yang telah dinormakan di dalam peraturan daerah atau penyimpangan yang terjadi akan dikaidahi dengan mengubah peraturan daerah yang ada, sehingga menjadi sah adanya seperti menjadi konstatasi YAPPIKA adanya keterjalinan antara otonomi daerah dan krisis negara dimana kegoncangan krisis yang dihadapi negara karena kesalahan pengelolaan, akibat langsung maupun tak langsung dari krisis global 2008, desakan fihak luar tegasnya pemilik modal yang memberikan bantuan pinjaman, terjadinya ketegangan baru, antar kelas, etnis (YAPPIKA dalam Noer Fauzi.,2001:20-24). Dengan demikian, maka yang amat penting perbicangan alinea ini bagaimana pemerintah daerah mampu merumuskan penataan ruang yang melindungi kepentingan keselamatan segenap rakyat dan meletakkan keadilan lingkungan hidup di daerah ini ?.
Penelusuran pada bagian draft kajian dapat ditemukan suatu rumusan bahwa tujuan ideal perlindungan kepentingan segenap rakyat dan mewujudkan keadilan lingkungan secara normatif telah ada. Namun demikian, kembali tidak sebatas hanya rumusan tulisan belaka. Namun, ada persoalan mendasar yang harus dielaborasi bagaimana hal tersebut rencana pengaturan sinkron dengan norma hukum atau menyesuaikan dengan kondisi eksisting walaupun resikonya bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.Ini merupakan sebuah pilihan yang cukup pelik karena akan berakibat antara lain pada ketersediaan anggaran dalam APBD untuk pengadaan tanah bagi ketersediaan RTH oleh pemerintah kota, sehingga keharusan syarat minimal terpenuhi.
Sebagai contoh faktual antara lain:
1. Bagaimana upaya pemerintah daerah memenuhi tuntutan peraturan perundangan Pasal 29 Ayat (2) UU No.26 Tahun 2007 (minimal 30% ruang untuk ruang terbuka hijau (RTH).RTH terdiri dari dua komponen RTH publik sekitar 20% di kota Malang 16,741% atau 110.066.600 ha sebagian merupakan fasum, fasos yang belum diserahkan pengembang ke pemerintah daerah, bantaran sungai yang telah lama dijadikan pemukiman, bantaran rel kereta api yang sebagian besar alur itu menjadi kawasan pemukiman padat, sedangkan sisa 10% merupakan RTH privat. Selanjutnya dalam merealisasikan minimal 30% RTH diperlukan prasyarat dan strategi yang hendak ditempuh pemerintah daerah tentu dengan kesepakatan dengan pemangku kepentingan.
2. Hal lain misalnya bagaimana mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang sebagaimana diatur Pasal 35 UU No.26 Thn 2007 berupa penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi berupa sanksi administratif Pasal 62 dan 63 huruf a-i dan sanksi pidana sebagaimana diatur pasal 69 – 74 UUPR. Dengan cukup beratnya ancaman sanksi, kekhawatiran kemungkinan besarnya tuntutan ganti rugi perdata sesusia Pasal 75 UUPR oleh pihak yang merasa dirugikan/ kelompok masyarakat/ NGO ada kecenderungan dalam perencanaan dilakukan strategi/ siasat agar perubahan rencana tata ruang sejak awal diubah peruntukan, dari zona hijau menjadi kuning. Disamping itu, sungguh banyak kemungkinan pelanggaran yang lain.
F. Bagaimana Memaksimalkan Fungsi Peraturan Daerah RTRW SebagaiTonggak Pengawal Pembangunan Lingkungan Hidup
Sebagai pengunci uraian ini, sebagaimana difahami bahwa hak atas tata ruang yang baik dan sehat merupakan salah satu bagian dari hak azasi manusia (right to better and healthy spatial is a part of human rights), dikaitkan dengan bagaimana strategi perjuangan untuk mengamankan pembangunan aspek pelestarian kemampuan lingkungan hidup, maka beberapa usulan yang kiranya bisa dilakukan antara lain:
1. Membuka dan mendorong terbukanya akses untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai bagaimana rencana tata ruang kaitannya dengan upaya penyelamatan dan pembangunan lingkungan melalui berbagai saluran baik formal maupun informal;
2. Membuka dan mendorong dilakukannya dialog yang terbuka dan konstruktif antara elemen pemangku kepentingan dengan fihak konsultan perencana, DPRD serta pemerintah daerah, dengan mengesampingkan dugaan negatif;
3. Bagi para pejuang hak azasi manusia khususnya bidang lingkungan, tata ruang yang sampai sekarang belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai, dapat memanfaatkan segala kanal untuk terlibat baik langsung maupun tidak langsung melalui jalur yang legal sebagai upaya merealisasikan tujuan suci agar terakomodasikan pada rencana dan peraturan daerah.
4. Mempersiapkan secara terencana, bertarget satuan tugas khusus (task force) pengkajian, pemantauan, advokasi serta evaluasi tata ruang oleh pemangku kepentingan di masyarakat mitra BKTRD, BAPEDALDA.
Demikian sekedar hasil pemikiran untuk bahan diskusi bersama, Insya Allah apa yang dihasilkan pada siang/ sore hari ini mendapat ridha Allah, menjadi bahan berharga untuk perjuangan penyelamatan kemampuan lingkungan di kota tercinta ini, amin.
Malang 25 Juli 2009-
Imam Koeswahyono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar