Sabtu, 03 Oktober 2009

Akses Memperoleh Keadilan Riset Akhir 2009

Salah satu visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 adalah “Indonesia yang Adil”, yang diartikan bahwa pembangunan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Semua rakyat mempunyai kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan dan tidak adanya praktik diskriminasi dalam berbagai bentuk.

Pemahaman bahwa kemiskinan tidak lagi hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Pemberdayaan masyarakat miskin dalam memperoleh hak-hak dasarnya, baik melalui jalur formal maupun informal, dapat menjadi salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan. Tanpa ada kemampuan untuk mempertahankan atau memperjuangkan hak-hak tersebut, maka akan sulit bagi kaum miskin untuk dapat mempertahankan dan mengembangkan dan mempertahankan kehidupan yang bermartabat (Ibu Diani)

Akses terhadap keadilan dalam konteks Indonesia mengacu pada keadaan dan proses dimana Negara menjamin terpenuhinya hak-hak dasar berdasarkan UUD 1945 dan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia, dan menjamin akses bagi setiap warga negara (claim holder) agar dapat memiliki kemampuan untuk mengetahui, memahami, menyadari dan menggunakan hak-hak dasar tersebut melalui lembaga-lembaga formal maupun informal, didukung oleh mekanisme keluhan publik (public complaint mechanism) yang baik dan responsif, agar dapat memperoleh manfaat yang optimal dan memperbaiki kualitas kehidupannya sendiri.

Pencapaian akses terhadap keadilan dilakukan dengan menganalisis enam elemen pendekatan yang dipilih, yaitu: (i) kerangka normatif; (ii) kesadaran hukum; (iii) akses kepada forum penyelesaian sengketa yang sesuai; (iv) penanganan keluhan masyarakat yang efektif; (v) pemulihan hak yang memuaskan; (vi) terselesaikannya permasalahan-permasalahan kemiskinan, kelompok tertindas dan terpinggirkan. Elemen-elemen tersebut merupakan acuan untuk menilai delapan permasalahan akses terhadap keadilan di Indonesia yang sejauh ini dipilih yaitu : (i) Akses terhadap Keadilan pada Bidang Reformasi Hukum dan Peradilan; (ii) Akses terhadap Keadilan dalam Bantuan Hukum; (iii) Akses terhadap Keadilan pada Bidang Tata Kelola Pemerintahan Daerah; (iv) Akses terhadap Keadilan pada Bidang Tanah dan Sumber Daya Alam; (v) Akses terhadap Keadilan bagi Perempuan; (vi) Akses terhadap Keadilan bagi Anak; (vii) Akses terhadap Keadilan bagi Tenaga Kerja; dan (viii) Akses terhadap Keadilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan.

Walaupun telah dilakukan reformasi hukum dan peradilan, upaya perbaikan masih dirasa perlu untuk terus dilakukan secara berkesinambungan. Pembangunan hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang komprehensif yang terdiri dari substansi, struktur dan budaya hukum. Berbagai permasalahan dapat diidentifikasi, di antaranya adalah substansi peraturan perundang-undangan yang masih disharmoni satu sama lain, belum diprioritaskannya keberadaan dan fungsi lembaga alternatif penyelesaian sengketa, lambatnya reformasi internal pada lembaga-lembaga penegakan hukum, diskriminasi perlakuan aparat penegak hukum terhadap kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan, masih terjadinya korupsi dan penyimpangan etika profesi pada lembaga penegakan hukum, dan masih sulitnya informasi hukum diakses oleh warga masyarakat. Berbagai permasalahan tersebut sampai dengan saat ini masih menjadi kendala dalam pelaksanaan reformasi hukum dan peradilan di Indonesia.

Akses terhadap keadilan dalam bidang reformasi hukum dan peradilan memerlukan strategi sebagai berikut: Pertama, pengembangan paradigma dan arah pembangunan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kedua, pengembangan sistem pendidikan hukum formal yang berwawasan keadilan rakyat. Strategi ini diharapkan mampu menciptakan aparat penegak hukum yang lebih peka terhadap nilai-nilai keadilan masyarakat, memiliki keberpihakan kepada masyarakat miskin dan memiliki semangat untuk membangun citra hukum dan peradilan. Ketiga, perbaikan politik legislasi. Strategi ini dilihat dari dua aspek, yaitu aspek proses dan aspek kualitas. Aspek proses menyangkut strategi perencanaan, pembentukan dan penentuan prioritas Rancangan Undang-undang yang lebih memberikan ruang bagi pelibatan masyarakat yang lebih partisipatif; dan strategi untuk memastikan bahwa pembahasan setiap undang-undang sejalan dengan prinsip-prinsip demokratisasi. Dari segi kualitas, harus dapat dipastikan bahwa setiap undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dan keberlangsungan pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, perlu dilakukan audit peraturan perundang-undangan sebagai langkah awal untuk memotret seluruh peraturan perundang-undangan dan menghasilkan daftar peraturan yang harus diubah atau dicabut/dibatalkan. Keempat, pemantapan profesionalisme aparat penegak hukum dan birokrasi serta lembaga komisi negara yang berkaitan dengan penegakan hukum. Upaya reformasi yang telah berjalan kurang lebih 10 (sepuluh) tahun baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun lembaga pemasyarakatan yang dilakukan telah banyak memperlihatkan kemajuan walaupun diakui masih belum sesuai dengan harapan masyarakat. Kelima, penguatan terhadap kemampuan dan hak-hak hukum masyarakat, yang ditujukan agar masyarakat semakin memahami dan menggunakan hak-haknya yang dijamin dalam Konstitusi namun juga sekaligus memahami kewajibannya. Penguatan kemampuan dan hak-hak hukum masyarakat pada gilirannya akan dapat memberikan konstribusi yang konstruktif bagi para pembuat kebijakan agar lebih mengutamakan rasa keadilan yang sesungguhnya untuk kepentingan masyarakat secara umum, dan masyarakat miskin dan terpinggirkan khususnya.

Terkait bantuan hukum, permasalahan yang masih dihadapi antara lain belum ditetapkannya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang bantuan hukum bagi orang miskin; belum konsistennya aparat penegak hukum dalam menerapkan peraturan yang terkait dengan berperkara secara prodeo dan hak-hak tersangka dalam peradilan pidana; serta masih lemahnya pendidikan hukum untuk mengembangkan daya kritis masyarakat terhadap kebijakan yang terkait dengan hajat hidup masyarakat. Sejauh ini kegiatan bantuan hukum pada kenyataannya lebih banyak diprakarsai oleh masyarakat sipil, dan dukungan Pemerintah terutama pada hal pendanaan masih belum optimal. Sementara itu permintaan layanan bantuan hukum dari masyarakat melebihi kapasitas yang dapat disediakan oleh masyarakat sipil. Oleh karenanya pelayanan dan intervensi negara dalam penyelenggaraan bantuan hukum dan upaya mendayagunakan lembaga bantuan dan konsultasi hukum yang tersebar di hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia merupakan hal yang penting, karena merupakan potensi yang besar dalam mengatasi keterbatasan layanan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.

Pilihan strategi yang dipilih di bidang bantuan hukum adalah: pertama, pemenuhan hak atas bantuan hukum, dan memastikan setiap orang yang miskin dan terpinggirkan memperoleh bantuan hukum saat berhadapan dengan perkara hukum dan mendapat pembelaan oleh advokat saat hendak memperjuangkan haknya melalui peradilan. Kedua, perencanaan legislasi bantuan hukum melalui penyusunan rencana pembangunan yang komprehensif mengenai hak masyarakat atas bantuan hukum, yang mencakup (i) pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjamin akses masyarakat miskin untuk memperoleh layanan dan bantuan hukum; (ii) pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumber daya hukum; (iii) peningkatan pendanaan bagi pengembangan akses terhadap bantuan hukum; (iv) pengembangan keparalegalan baik melalui mekanisme formal maupun non formal; (v) pengembangan pendidikan hukum yang menopang implementasi bantuan hukum; dan (vi) pemberian penghargaan (reward) bagi pengabdi bantuan hukum.

Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan memilih prioritas untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan, dengan menerapkan dan mewujudkan kebijakan non-diskriminasi dan menerapkan kebijakan affirmative action. Perlu dipenuhi beberapa prasyarat dasar bagi penyediaan bantuan hukum, yaitu: pertama, mewujudkan prinsip ’wajib’ (compulsory) dan ’cuma-cuma’ (free of charge)—atau sekurang-kurangnya prinsip afordabilitas (keterjangkauan secara ekonomi)—dalam pemenuhan akses masyarakat miskin atas keadilan. Kedua, masyarakat miskin yang dapat mempertahankan dan memperjuangkan hak konstitusional dan hak hukumnya, tanpa terdiskriminasi karena ’kemiskinannya’ . Dalam bahasa hak asasi manusia, situasi ini, dicakup dalam jaminan pengakuan hak setiap orang di muka hukum dan pemerintahan. Ketiga, orang yang tidak mampu, tidak menerima hambatan dan bahkan difasilitasi untuk memperoleh sumber daya hukum yang sama dengan orang kaya atau berkuasa.

Penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah sampai saat ini masih menghadapi berbagai permasalahan pokok sebagai berikut: (a) belum optimalnya pelaksanaan kebijakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah; (b) menurunnya kinerja pelayanan publik pada sebagian besar daerah pemekaran kabupaten/kota; (c) rendahnya kualitas peraturan pusat dan daerah yang implikasinya merugikan masyarakat khususnya perempuan dan masyarakat miskin; (d) birokrasi pemerintah yang ”gemuk”, yang mengakibatkan terbatasnya alokasi anggaran bagi sektor kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan; (e) perencanaan dan penggunaan anggaran belum sepenuhnya memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan dan masyarakat miskin.

Pilihan-pilihan strategi untuk mempercepat penyelesaian permasalahan di bidang tata kelola pemerintahan daerah. Pertama, pemetaan dan perbaikan kualitas kebijakan, meliputi: (i) analisis lebih mendalam terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait pemenuhan akses terhadap keadilan, terutama dalam bidang anggaran dan pelayanan publik (ii) revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pedoman pelaksanaan pendekatan partisipatoris pada penyusunan kebijakan publik, dilengkapi dengan pengaturan tentang pelembagaan pengawasan atas implementasinya; (iii) pembuatan pedoman pemerintah pusat mengenai penilaian Perda berdasarkan proses Regulatory Impact Analysis (RIA) yang berbasis pada cost and benefit analysis, dan prinsip-prinsip good governance (transparansi, partisipatif, akuntabilitas, efektifitas, efisiensi); (iv) revisi UU 32/2004 terkait dengan kewenangan pembatalan peraturan daerah apabila penyusunannya tidak disertai Naskah Akademik yang menggunakan RIA dan rambu-rambu good governance; dan (v) peningkatan kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di bidang legislasi; (vi) perbaikan kualitas Daerah Otonom Baru dan kerjasama Antar Daerah; (vii) re-engineering birokrasi untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan dasar perampingan struktur birokrasi menegaskan pentingnya reformasi birokrasi; (viii) penguatan politik anggaran dan peningkatan efektivitas anggaran untuk masyarakat miskin dan terpinggirkan. perlu ditingkatkan proporsi DAK dari total penghasilan bersih negara yang sinkron dengan kebijakan sektoral untuk masyarakat miskin dan terpinggirkan.

Kedua, penetapan Perda transparansi, partisipasi dan akuntabilitas (termasuk di dalamnya kewajiban pembentukan Komisi Transparansi) untuk mengimplementasikan Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketiga, dukungan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat lokal yang merupakan strategi kebijakan pemulihan hak. Keempat, peningkatan akses ekonomi untuk mencapai akses terhadap keadilan. Peningkatan akses warga terhadap aktivitas ekonomi merupakan strategi amat penting bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk mendapatkan keadilan.

Upaya pemenuhan akses pada keadilan di sektor pertanahan dan sumber daya alam menghadapi permasalahan yang kompleks, meliputi antara lain penurunan kualitas lingkungan, kemiskinan, konflik, liberalisasi pengelolaan sumber daya alam, dan kelembagaan yang belum terintegrasi. Akar permasalahan terutama berasal dari terjadinya tumpang tindih dan pertentangan peraturan perundang-undangan; belum memadainya norma-norma peraturan perundang-undangan yang memberikan pengakuan dan perlindungan serta pemulihan hak masyarakat miskin, masyarakat adat dan kelompok terpinggirkan lain; paradigma pembangunan hukum yang yang mengesampingkan konteks sosial dalam pembentukan dan penegakan hukum; belum adanya lembaga khusus yang mampu menyelesaikan konflik serta belum tersedianya mekanisme pemulihan lingkungan yang menyeluruh.

Strategi akses terhadap keadilan di sektor pertanahan dan sumber daya alam mencakup: (i) pengembangan kerangka hukum dan kebijakan yang integratif dan holistik serta berbasis pada keadilan sosial dan lingkungan, dan perbaikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang membuka ruang partisipasi lebih luas bagi kelompok masyarakat miskin, adat dan pengguna tanah serta sumber daya alam lainnya; (ii) harmonisasi penataan ruang dan perizinan pada tingkat pusat dan daerah untuk memastikan adanya ruang bagi masyarakat miskin dan adat untuk memperoleh hak serta mengakses manfaat dari tanah dan sumber daya alam; (iii) menciptakan mekanisme transformasi konflik lahan menjadi kemitraan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pengusaha dan Masyarakat; (iv) pelaksanaan reforma agraria secara menyeluruh dan terkoordinasi; (v) pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan lain atas tanah dan sumber daya alam; (vi) perbaikan kualitas pelayanan publik dan pengaduan; (vii) pemulihan lingkungan fisik dan sosial di mana masyarakat tersebut hidup dan menggantungkan hidupnya.

Beberapa capaian dalam isu perempuan di Indonesia adalah pertama, semakin tumbuhnya gerakan perempuan bersama dengan gerakan masyarakat madani yang luas dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dalam ranah politik, hukum, ekonomi, kebudayaan dan lingkungan, yang menandai majunya demokrasi di Indonesia. Kedua, lahirnya sejumlah instrumen hukum yang mengupayakan perlindungan terhadap perempuan khususnya di era Reformasi. Ketiga, semakin banyak yurisprudensi yang berperspektif keadilan gender.

Sungguhpun demikian masih ada dua persoalan utama dalam bidang perempuan, yaitu masih minimnya pemahaman kepekaan jender di lingkungan institusi formal. Perempuan miskin dan tidak terdidik mengalami hambatan untuk memperoleh dan mempertahankan hak-haknya di muka hukum, termasuk dalam proses peradilan. Ketiadaan perspektif perempuan dan pengabaian pengalaman perempuan dalam struktur pengambilan keputusan, termasuk di tingkat daerah, mengakibatkan lahirnya produk hukum dan kebijakan terutama dalam bidang anggaran, yang kurang memberikan perhatian kepada perempuan. Hal yang sama juga terjadi dalam berbagai bentuk pencarian keadilan melalui mekanisme informal dimana kultur patriarki yang kuat menghalangi akses perempuan untuk memperoleh keadilan.

Strategi yang diusulkan ke depan adalah: Pertama, pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di daerah yang bias perempuan. Kedua, pelibatan perempuan dalam berbagai proses pengambilan keputusan di bidang legislasi dan anggaran dengan memperhitungkan kebutuhan dan pengalaman perempuan (gender budgeting.) Ketiga, dukungan bagi terwujudnya gagasan “Sistem Peradilan Pidana Terpadu-Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan”. Keempat, peningkatan kesadaran bagi hakim untuk memahami peningkatan akses keadilan terhadap perempuan. Kelima, penguatan lembaga pemulihan bagi perempuan berbasis universitas.

Status dan posisi kelompok anak yang khas dalam struktur masyarakat, secara politik, sosial, maupun budaya menempatkan anak sebagai kelompok yang memerlukan perlindungan khusus. Perkembangan fisik dan mentalnya menghadapkan mereka pada serangkaian risiko penyalahgunaan. Kekerasan, perlakuan salah dan eksploitasi yang dialami anak akan menyumbang pada ketidakberdayaan dan kemiskinan. Penanganan masalah dengan perspektif keadilan bagi anak, merupakan salah satu prioritas penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Ketika mengalami kekerasan, perlakuan salah dan eksploitasi, maka anak menghadapi risiko berurusan dengan hukum dan sistem peradilan, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku akibat terlibat atau dilibatkannya mereka pada tindak pidana. Serangkaian problematika yang menghambat pencapaian akses terhadap keadilan bagi anak adalah: belum paham dan pekanya aparat penegak hukum dan penyedia layanan keadilan terhadap hak-hak anak, masih lemahnya struktur dan mekanisme khusus perlindungan anak pada sistem peradilan baik formal maupun non-formal, kebelumberdayaan anak untuk menyuarakan dan menuntut hak-haknya, dan lemahnya kesadaran di tingkat masyarakat akan perlindungan anak.

Pengintegrasian isu anak akan sangat menguntungkan upaya pembaruan secara keseluruhan Pemenuhan hak-hak asasi manusia dan pembaruan sistem peradilan secara keseluruhan hanya dapat dicapai apabila isu anak diintegrasikan ke dalam inisiatif reformasi dan pemberdayaan hukum yang lebih luas, dan apabila anak memiliki akses pada sistem peradilan anak yang adil, transparan, dan peka terhadap hak-hak anak. Ide-ide yang sifatnya eksperimental dalam hal pembaruan sistem hukum dan peradilan sesungguhnya dapat lebih mudah diujicobakan pada aspek-aspek yang berkaitan dengan anak karena sifat isunya yang relatif non-kontroversial dibanding dengan isu orang dewasa.

Strategi yang telah diidentifikasi dapat mempercepat pencapaian hal-hal di atas adalah: Pertama, pengintegrasian, pengembangan dan penguatan aturan mengenai hak-hak dan perlindungan anak beserta program dan pengalokasian anggarannya. Kedua, perubahan paradigma keadilan ke arah yang lebih restoratif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, melalui penguatan proses legislasi sampai dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi. Ketiga, penguatan pemberdayaan peradilan dan kesejahteraan sosial untuk memastikan penegakan, penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar