Sabtu, 30 April 2011

Menyongsong RUU Rusun Baru

KAJIAN AKADEMIK ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA

TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PERIJINAN RUMAH SUSUN[1]

Oleh:

Imam Koeswahyono[2]

A. Analisis Umum

Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar umat manusia selain pangan, sandang, kesehatan, lingkungan hidup sehingga pemenuhan kebutuhan dasar ini menjadi sebuah keniscayaan dan menjadi bagian dari hak azasi manusia. Sebagai konsekuensi logis dari kebijakan pembangunan perumahan, maka selain diperlukan adanya tata kelola pembangunan perumahan yang baik, maka di dalamnya harus tersedia, sistem perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengimplementasian (actuating) berdasarkan kondisi eksisting, pengendalian (controlling) serta evaluasi (evaluating). Menteri Negara Perumahan dan Pemukiman sebagai penanngung jawab dari pihak pemerintah atas pembangunan perumahan telah menyatakan data kebutuhan rumah bagi bangsa Indonesia berkisar pada angka 7,1 juta hingga 8 juta unit rumah. Salah satu obyek program pembangunan perumahan dan pemukiman antara lain pengentasan kawasan kumuh (squatters dan slums area) terus bertambah dari 54.000 ha hingga 57.000 ha pada akhir 2010.

Secara konstitusional dasar atau landasan kebijakan pemerintah di bidang pembangunan perumahan terdapat pada Pasal 28 H Ayat (1) yang dinyatakan: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Sebagai dasar operasionalisasi kebijakan pemerintah dimaksud, maka telah diundangkan Undang-undang No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang diubah dengan Undang-undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Peletakan fondasi kebijakan pembangunan perumahan dan pemukiman dapat diketahui secara jelas pada bagian konsiderans dari Undang-undang No.1 Tahun 2011 yang dinyatakan sebagai berikut:

a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;

b. bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;

c. bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

d. bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau;

Dengan melihat situasi dan kondisi di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota di Indonesia yang tidak sama, berkait pula dengan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang No.32 Tahun 2004, maka menjadi tugas pemerintah daerah untuk menyediakan perumahan dan pemukiman bagi warga masyarakat di daerah yang bersangkutan. Hal demikian juga mendapatkan basis/ landasan konstitusional pada Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar 1945 yang dinyatakan: “ Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.

Sudah barang tentu semua kebijakan, pelembagaan, sistem pengelolaan pembangunan perumahan, harus sejalan dan selaras dengan kebijakan di bidang / aspek penataan ruang, lingkungan hidup, kependudukan, informasi sehingga pada gilirannya akan mewujudkan tujuan “Good Administrative and Clean Governance”.

Salah satu masalah terpenting dalam upaya pengaturan atas kebijakan pembangunan perumahan khususnya di kota metropolitan kota besar adalah ketersediaan areal, persil yang sesuai dengan kebutuhan khususnya ditilik dari lokasi yang strategik, terbangunnya infrastruktur yang memadai, lingkungan hidup yang mendukung, sistem jaringan ke semua akses pusat–pusat kegiatan (centre of development and public utilities) yang benar-benar memadai.

Disamping itu dari sisi masyarakat adalah keterjangkauan (affordability) khususnya dari ekonomi financial, artinya masyarakat berpenghasilan rendah/ kurang mampu mengakses fasilitas yang disediakan oleh pemerintah dan/ atau pemerintah daerah. Cara pandang yang berwawasan luas inilah yang seharusnya berada pada benak para pengambil keputusan baik di pusat maupun di daerah baik pada saat sebelum maupun pada saat pengambilan keputusan dalam melaksanakan suatu program tertentu. Apabila prasyarat demikian belum dimiliki, banyak contoh dapat mebuktikan kegagalan pada saat diimplementasikannya kebijakan tersebut yang pada gilirannya akan menyebabkan terjadinya salah kelola pembangunan (mismanagement of development) dan pemborosan anggaran pembangunan yang secara tragis akan mengakibatkan tragedy of commons.

Dalam pembangunan telah difahami semua kalangan termasuk pembangunan perumahan, maka azas atau ketentuan dasar yang melatari norma pengaturan lebih lanjut dari aktifitas pembangunan perumahan baik pada tataran peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun peraturan daerah tegas dinyatakan pada Pasal 2 Undang-undang No.1 Tahun 2011 yang dinyatakan:

Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan dengan berazaskan:

a. kesejahteraan;

b. keadilan dan pemerataan;

c. kenasionalan;

d. keefisienan dan kemanfaatan;

e. keterjangkauan dan kemudahan;

f. kemandirian dan kebersamaan;

g. kemitraan;

h. keserasian dan keseimbangan;

i. keterpaduan;

j. kesehatan;

k. kelestarian dan keberlanjutan; dan

l. keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan.

Problem mendasar pada tataran implementasi atau pelaksanaan pembangunan perumahan dan pemukiman di samping keselarasan berupa harmonisasi dan sinkronisasi pengaturan antara peraturan perundangan tentang perumahan dengan peraturan perundangan lainnya adalah, masalah pengendalian serta pengenaan sanksi atas penyimpangan atas norma yang telah ada. Sebagai langkah antisipatif dari kelemahan yang ada di samping upaya pembenahan secara berkelanjutan adalah pemberdayaan kelembagaan masyarakat yang telah ada misalnya lembaga penyedia pendanaan pembangunan baik perbankan maupun non-perbankan, swadaya dan swadana masyarakat misalnya sistem arisan, jimpitan yang telah melembaga harus terus ditumbuhkembangkan karena merupakan usaha positif sekaligus alternatif model pembangunan perumahan yang mandiri. Disamping itu, sistem manajemen perizinan yang terpadu (integrated licence office) harus benar-benar mendukung usaha nyata kebijakan pemerintah dalam pembangunan perumahan, sehingga semua lapisan masyarakat akan terlayani, termudahkan dalam mencapai tujuannya.



[1] Kajian No….disusun oleh Pusat Pengembangan Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang

[2] Staf Peneliti Pusat Pengembangan Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar