“RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
Dan implikasi sosialNYA[1]”
Oleh:
Imam Koeswahyono[2]
A. Pengantar
Salah satu produk hukum yang hendak
diundangkan pada era Kabinet Indonesia Bersatu Ke II adalah Rancangan
Undang-undang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan yang selanjutnya disingkat
dengan RUU PTUP, menimbulkan pendapat pro dan kontra di masyarakat. Sudah
barang tentu, berbagai pendapat pro dan kontra yang dikeluarkan oleh berbagai
elemen masyarakat, masing-masing memiliki dasar alasan, argumentasi. Salah satu
di antara pendapat yang menolak RUU PTUP adalah Idham Arsyad yang intinya
menyatakan pembahasan RUU PTUP ini sebaiknya
ditunda sampai penataan struktur agraria dilakukan dengan mendorong pelaksanaan
reforma agraria[3].
Sebelumnya harian Kompas juga mewartakan bahwa RUU PTUP merupakan ancaman hak
atas tanah karena rawan diselewengkan untuk kepentingan bisnis yang justru
meminggirkan akses publik terhadap hasil pembangunan, sehingga dinilai tidak
berpihak kepada rakyat[4].
Dalam tulisan kali ini penulis menelaah
materi RUU PTUP ini dari perspektif disiplin hukum lebih khusus telaah dari
sisi struktur atau format peraturan perundangan menurut UU No.10 tahun 2004 dan
keterkaitan antara hukum dan keadilan sosial (social justice).
Mengapa nilai keadilan sosial menjadi
alasan sebagai pengarusutamaan karena sejarah bangsa membuktikan terjadinya
ketimpangan struktur sosial yang tidak adil (unjustice). Kedua keadilan sosial
adalah:
keadilan yang pelaksanaannya tidak
lagi tergantung pada kehendak pribadi, pada kebaikan individu yang bersikap
adil, tetapi sudah brsifat struktural. Artinya, pelaksanaan keadilan sosial
tersebut sangat tergantung kepada penciptaan struktur sosial yang adil.
Mengusahakan keadilan sosial berarti harus dilakukan melalui perjuangan
memperbaiki struktur-struktur sosial yang tidak adil tersebut[5].
Dengan demikian setidaknya terdapat
permasalahan atau isu hukum penting yang diketengahkan berkenaan dengan
kehadiran rancangan undang-undang tentang pengadaan tanah untuk kepentingan
pembangunan sebagaimana ditetapkan sebagai topik tulisan ini mempersoalkan
mengenai sinkronisasi dan harmonisasi rancangan undang-undang pengadaan tanah
dengan peraturan perundangan yang terkait yakni Undang-undang No.5 Tahun 1960,
Undang-undang No.20 Tahun 1961 berdasarkan kajian normatif menurut
Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan
perundang-undangan.
B.Permasalahan:
1.Bagaimana filosofi dan
landasan teori hukum Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan
Pembangunan?
2. Apa implikasi sosial
diberlakukannya Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah
Untuk Kepentingan
Pembangunan dan pilihan sikap masyarakat ?
C.Pembahasan: Sejarah Singkat, Filosofi,
Nomenklatur, Prinsip/Azas
C.1. Sejarah Singkat
Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan sesungguhnya
memiliki sejarah panjang karena telah ada sejak zaman kolonial yang dikenal
dengan istilah Onteigening. Sebelum disusunnya RUU PTUP, maka wujud pengaturan aktifitas
PTUP secara berturut-turut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Thn
1975, Keputusan Presiden No.No.55 Thn 1993, Peraturan Presiden No.36 Thn 2005
serta terakhir Peraturan Presiden No.65 Thn 2006 sebagai realisasi dari amanat:
pertama Pasal 6, 27, 34,40 UUPA. Kedua sebagai amanat dari UU No.39
Thn 1999 tentang HAM yang mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi sumber daya
tanah merupakan salah satu bagian dari HAM, maka kegiatan yang bertautan
dengannya (Sumber Daya tanah) harus diatur
dengan undang-undang.
Terminologi pengadaan tanah sesungguhnya
tidak dikenal dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960, karena berdasarkan Pasal 27,
Pasal 34 serta 40 mengenai berakhirnya hak milik atas tanah hanya dikenal
perbuatan hukum pelepasan hak atas tanah dan penyerahan hak atas tanah.
Disamping itu berdasar Pasal 18 dikenal
pula perbuatan hukum pencabutan hak atas tanah. Perbuatan pelepasan hak atas
tanah dilakukan bilamana subyek hak atas tanah mendapatkan permintaan dari
negara yang dilakukan oleh pemerintah/ pemerintah daerah yang menghendaki hak
atas tanah untuk kegiatan pembangunan bagi kepentingan umum (public interests)
berdasarkan ketentuan Pasal 6 bahwa semua hak atas tanah berfungsi sosial.
Sedangkan penyerahan hak atas tanah
terjadi bilamana hak atas tanah selain hak milik diserahkan oleh subyek haknya
kepada negara (pemerintah) sebelum jangka waktunya berakhir karena ketentuan
Pasal 6 pula.
Implikasi hukum terkait dengan perbuatan
hukum pelepasan hak atas tanah maupun pelepasan hak atas tanah sama yakni
hapusnya hak atas tanah dari subyek hukum yang bersangkutan dan status hukum
obyek tanahnya menjadi tanah yang dikuasai oleh negara sebagaimana diatur Pasal
2 jo Pasal 4 Undang-undang No.5 tahun 1960.
Hal terpenting dari aktifitas atau
perbuatan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan adalah keperluan
tanah dari pemerintah (atas nama negara) untuk aktifitas atau kegiatan yang
bersifat kepentingan umum dimana tidak tersedia tanah yang dikuasai oleh
negara, sehingga pemerintah atas nama negara harus melakukan kebijakan untuk
mengambil tanah hak. Dalam perspektif yuridik, maka tindakan pemerintah harus
berpijak pada dasar konstitusional yakni Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar
1945 dan Pasal 28 H Ayat (4) yang dinyatakan:” setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil-alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun[6]”
C.2.Filosofi
Dasar filosofi yang harus menjadi basis
RUU PTUP sebagaimana pula halnya dengan UUPA adalah Pancasila khususnya sila
kedua, keempat serta kelima sebagaimana telah termaktub pada konsiderans RUU
PTUP huruf a dan b. Seharusnya dengan pencantuman landasan filosofi tersebut
harus mempertegas bahwa kegiatan pembangunan yang dimaksud sesungguhnya
diabdikan untuk kepentingan siapa, dilakukan dengan cara yang bagaimana, serta
bagaimana langkah mencapai cara dimaksud. Sila–sila Pancasila sebagaimana
dinyatakan oleh Notonagoro (1984) merupakan pengisi dan pengarah serta menjiwai
setiap norma-norma yang hendak dirumuskan[7] Tulisan Notonagoro yang sama menyatakan bahwa:
“segala peraturan hukum yang ada
dalam negara Indonesia mulai saat berdirinya merupakan suatu tertib hukum,
ialah tertib hukum Indonesia. Dalam setiap tertib hukum diadakan pembagian
susunan yang hierarkhis. Setiap peraturan perundangan yang diundangkan
seharusnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang terkandung dari sila-sila
Pancasila yang seharusnya tiap kualifikasi setiap rumusan sila pertama dalam rangkaian
kesatuan dengan sila-sila yang lainnya[8]”
Pada setiap tertib hukum
esensi utamanya adalah sinkronisasi dan harmonisasi peraturan
perundang-undangan dalam tata urutan berjenjang sebagaimana dirumuskan oleh
Hans Kelsen dan Hans Nawiasky, sebagai sebuah susunan yang sistematik, logis,
rasional dalam kerangka suatu tertib hukum.
C.3. Nomenklatur
Nomenklatur yang dimaksud adalah penamaan
suatu produk hukum yang dalam ini adalah RUU harus jelas sekalipun acapkali
didefinisikan pada Pasal 1, namun agar tidak menimbulkan interpretasi yang
beragam harus dituliskan secara jelas kegiatan pembangunan yang dimaksud
meliputi aktifitas apa, bagaimana hal demikian dilaksanakan.Nampaknya RUU PTUP
dapat dikatakan identik dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 1975
dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri No.1 Tahun 1976 yang mengedepankan pada pengkaburan makna kepentingan
umum, sebagai kepentingan rakyat banyak. Sementara itu, RUU PTUP malah tidak
memberikan definisi sama sekali apa yang dinamakan kepentingan umum, hal ini
tentu akan menjadi pemicu munculnya kasus-kasus pengadaan tanah. Memasukkan
kepentingan swasta sebagai kepentingan umum, merupakan kemunduran dari aspek
hukum karena jelas akan menjadi cara melawan hukum pengambilan tanah oleh
swasta yang berlindung di balik kepentingan umum. Padahal telah nyata bahwa
kepentingan swasta tidak lain adalah kepentingan yang berorientasi pada
keuntungan semata.
C.4.
Prinsip/Azas
Asas hukum
menurut Nieuwenhuis sebagaimana dikutip oleh Mertokusumo dimaknai sebagai: “
sebagian dari hidup kejiwaan kita. Dalam setiap asas hukum manusia melihat
cita-cita yang hendak diraihnya, suatu cita-cita atau harapan, suatu ideal,
memberikan dimensi etis kepada hukum pada umumnya merupakan suatu persangkaan[9]”.
Merujuk pada pandangan Maria SW
Sumardjono sudah waktunya dalam kebijakan pengambilalihan tanah harus bertumpu
pada prinsip demokrasi dan menjunjung tinggi HAM dengan memperhatikan hal-hal
berikut:
1.pengambilalihan tanah merupakan
perbuatan hukum yang berakibat terhadap hilangnya hak-hak seseorang yang
bersifat fisik maupun non fisik dan hilangnya harta benda untuk sementara waktu
atau selama-lamanya;
2.ganti kerugian yang diberikan
harus memperhitungkan: 1.hilangnya hak atas tanah, bangunan, tanaman,
2.hilangnya pendapatan dan sumber kehidupan lainnya,3 bantuan untuk pindah ke
lokasi lain dengan memberikan alternative lokasi baru yang dilengkapi dengan
fasilitas yang layak, 4.bantuan pemulihan pendapatan agar dicapai keadaan
setara dengan keadaan sebelum terjadinya pengambilalihan;
3.mereka yang tergusur karena
pengambilalihan tanah harus diperhitungkan dalam pemberian ganti kerugian harus
diperluas.
4. untuk memeperoleh data yang
akurat tentang mereka yang terkena penggusuran dan besarnya ganti kerugian
mutlak dilaksanakan survai dasar & sosial ekonomi;
5.perlu diterapkan instansi yang
bertanggungjawab untuk pelaksanaan pengambilalihan dan pemukiman kembali;
6. cara musyawarah
untuk mencapai kesepakatan harus ditumbuhkembangkan
7. perlu adanya sarana menampung
keluhan dan dan menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam proses
pengambilalihan tanah[10]
Sebagai suatu panduan agar maksud
sebagaimana diutarakan Sumardjono di muka, maka dalam kontek sistem hukum
dicantumkan azas/ prinsip agar bilamana di dalam sistem hukum terjadi sengketa,
maka azas bertugas untuk menyelesaikan.
Berkenaan dengan kegiatan pengadaan
tanah, maka menurut Boedi Harsono terdapat enam azas hukum pengadaan tanah
yakni:
1. Penguasaan
dan penggunaan tanah oleh siapapun dan untuk keperluan apapun harus ada
landasan haknya;
2. Semua
hak atas tanah secara langsung maupun tidak langsung bersumber pada hak bangsa;
3. Cara
memperoleh tanah yang sudah dihaki seseorang harus melalui kata sepakat antara
para pihak yang bersangkutan;
4. Dalam
keadaan yang memaksa, jika jalan musyawarah tidak dapat menghasilkan kata
sepakat, untuk kepentingan umum, penguasa dalam hal ini Presiden diberi
kewenangan oleh hukum untuk mengambil tanah yang diperlukan secara paksa;
5. Baik
dalam acara perolehan atas dasar kata sepakat, maupun dalam acara pencabutan
hak, kepada pihak yang telah menyerahkan tanahnya wajib diberikan imbalan yang
layak;
6. Rakyat
yang diminta menyerahkan tanahnya untuk proyek pembangunan berhak untuk
memperoleh pengayoman dari pejabat birokrasi[11]
Ditinjau dari dasar konstitusional Pasal 28 H Ayat (4)
Undang-undang Dasar 1945, maka perbuatan hukum pengadaan tanah baik yang
dilakukan untuk kepentingan pemerintah atas nama negara dengan motif untuk
kepentingan umum apalagi untuk kepentingan swasta harus menghormati hak
perorangan sepenuhnya. Penghormatan hak perorangan atau individual merupakan
sebuah keniscayaan yang wajib diberikan oleh negara khususnya kepada warga
negara yang aset atau miliknya hanya sebidang tanah tersebut.
Hal inilah merupakan persoalan esensial sepanjang sejarah berdirinya negara
Indonesia khususnya setelah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15
Tahun 1975 tentang Pembebasan Hak Atas Tanah tidak saja memiliki karakter hukum
sebagai sebuah produk hukum yang cacat dan seharusnya batal demi hukum karena
bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang-undang No.5 Tahun
1960. Disamping itu merujuk pada pandangan Jimly Asshidiqie yang dinyatakannya:
“hal itu tercermin dalam pengertian
negara hukum yang tercantum pada Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi negara
Indonesia adalah Negara Hukum. Dalam paham negara hukum ini diutamakan adalah
hukum sebagai suatu kesatuan sistem bernegara. Sistem yang paling tinggi
kekuasaannya bukanlah orang, tetapi sistem aturan yang dinamakan hukum.
Hukumlah yang sesungguhnya berdaulat, bukan orang.Artinya dalam faham
kedaulatan hukum ini, rakyat juga bukanlah pemegang kekuasaan tertinggi yang
sebenarnya. Pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum, yang
pengaturannya pada tingkat puncak atau tertinggi tercermin dalam konstitusi
negara yaitu “the rule of constitution”. Dalam kaitan itu di negara kita, hukum
yang mempunyai kedudukan tertinggi adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dimana tidak boleh ada hukum dan peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengannya[12]”
Berkiblat pada pandangan Jimly sebagaimana diuraikan di
muka, dikaitkan dengan produk hukum
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah sejak diberlakukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 1975 sampai Keputusan Presiden No.
65 Tahun 2006 mengingkari hakikat negara hukum sebagaimana telah disepakati
telah termaktub pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[1]Makalah Disampaikan pada DISKUSI
PUBLIK “MENOLAK PENGESAHAN RUU PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN” Hari/Tanggal Senin, 25 Juli
2011 Tempat Pondhok Pesantren Tebuireng
Jombang, Diselenggarakan Oleh Konsorsium Pembaruan Agraria
(KPA)
[2] Peneliti dan
Sekretaris Pusat Pengembangan Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Malang, 1997 – sekarang
[4] Kompas
Ancaman Hak Atas Tanah, Jum’at 11 Maret 2011 hlm.4, periksa pula
KOMPAS., Kebijakan Agraria Lebih Buruk Dari Orde Baru, Senin, 18 Juli 2011,
hlm.3 terdapat pernyataan Arif Wibowo dari 7000 kasus pertanahan di Indonesia,
70%-nya merupakan sengketa antara rakyat dengan pemerintah atau swasta yang
sampai sekarang tidak terselesaikan. Debat mengenai berapa sesungguhnya jumlah
kasus pertanahan amat beragam masing-masing lembaga yakin akan keakurasian data
BPN misalnya mengekspose 7.491 kasus dimana 4.851 merupakan sengketa, 858
merupakan konflik serta 2.052 menjadi perkara di lembaga peradiilan periksa
Joyowinoto.,2007., Mandat Politik Konstitusi dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan
Tanah Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat, Kuliah Umum, di Universitas
Gadjah Mada, 22 November,Yogyakarta, hlm. 33
[6] Imam Koeswahyono., Melacak Dasar
Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, dalam
Jurnal Konstitusi PPK-FH Univ.Brawijaya Vol I No.1 Agustus 2008, hlm.34-36
[7]
Ibid.hm.20-21 bandingkan pandangan Notonagoro yang menyatakan nilai
Pancasila merupakan nilai universal dan tetap bilamana dibandingkan pandangan John
Rawls A Theory of Justice,Cambridge Harvard University Press, 2008:
masyarakat dikatakan baik bilamana didasarkan dua prinsip: pertama fairness
menjamin kebebasan maksimal semua anggota dan veil ignorance yang hanya
membenarkan ketidaksamaan sosial dan ekonomi apabila ketidaksamaan itu dilihat
dalam jangka panjang justru menguntungkan mereka yang kurang beruntung
[8] Notonagoro.,1979.,Beberapa
Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Pidato Dies Natalis Ke I Universitas
Pantjasila, Djakarta Cetakan Kedelapan, Pantjuran Tudjuh, Djakarta, hlm.20 dan
33
[9] Sudikno
Mertokusumo.,1996., Penemuan Hukum , Sebuah Pengantar, Cetakan Pertama,
Liberty, Yogyakarta, hlm. 8
[10]
Maria SW Sumardjono.,2005., Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan
Implementasi, Edisi Revisi, Buku Kompas, Jakarta, hlm.87-91



Tidak ada komentar:
Posting Komentar