CATATAN AKHIR TAHUN 2012 ATAS MASALAH POLITIK DAN HUKUM SUMBER DAYA AGRARIA
Catatan Penghujung Tahun 2012:
"Menggarisbawahi dialog di bbrp TV swasta mempersoalkan parpol
dan Korupsi...menurut pandangan saya... Power tend to corrupt but
absolute power corrupt absolutely, politics as the same as a ball we can
predict where, precise or not precise kick and the result of our
target.Thus if we trust in politics we'll become uncertainty mankind
(Lord Acton UK Judge). Dalam pandangan ekstrem apalagi politik as
Indonesia style seperti lagu Gangnam itu ciri spesifik...kalau lagu itu
dikenal karena upaya keras membangun image sekitar 15-20 tahoen.
Namun corruption versi Indonesia mengemuka justru di era transisi
(gagal yang kebablasan).Do'a dan harapan kita sudah tentu di tahun 2013
keadaan akan membaik dan penegakan hukum akan lebih memiliki daya yang
tajam memberantasnya"
Catatan Problematika Kasus Sumber Daya Agraria:
Penghujung tahun 2012 tak terasa akan segera memungkasi......
Gambaran kasus sejak lama menyertai perjalanan bangsa ini, konflik tikai warga memperebutkan sumber azasi kehidupan, tapi apa yang dilakukan penguasa tak hendak menyelesaikan secara tuntas dan bermartabat,
Ada solusi namun tak hendak memperhatikan dan mencoba mengurai benang kusut itu secara sistematik....
Tawaran yang senantiasa saya ancangkan:
Pertama: selesaikan pekerjaan rumah kita mengurai saling sengkarut pengaturan sumber daya agraria dengan sistem satu ketentuan acuan.....
Kedua: selesaikan konflik kepentingan antar sektor dan antar departemen dengan menggunakan satu komando menteri koordinator bertanggung jawab langsung kepada presiden...
Ketiga: segera dibentuk peradilan ad hoc lembaga peradilan sumber daya agraria di bawah peradilan umum
Keempat: meletakkan materi pembelajaran agraria sebagai wajib nasional dengan tekanan pada alokasi waktu setidaknya dua kali seminggu dengan empat SKS muatannya adalah 50% teori dan 50 % praktik
Kelima: mendorong penelitian kolaboratif antar departemen sektoral dan perguruan tinggi untuk memetakan dan mengklasifikasikan kasus sumber daya agraria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar