ABSTRAK
SYAIFUL
BACHRI LAHAY, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Mei 2012, Hambatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah
Objek Landreform Di Kabupaten Gorontalo, Imam Koeswahyono, S.H.,M.H;
Nirwan Junus, S.H.,M.H.
Dalam penulisan skripsi ini penulis
membahas mengenai Hambatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di
Kabupaten Gorontalo. Landreform merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki
kehidupan rakyat tani dan oleh karena itu tujuan utama yang hendak dicapai
adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut pemerintah Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan
Landreform dalam arti yang sempit salah satunya yaitu kegiatan proyek
redistribusi tanah.
Metode pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan Yuridis Empiris. Berdasarkan hasil penelitian di Desa Tabongo Barat
Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo dapat diketahui bahwa jumlah penerima
reistribusi tanah adalah 156 penerima redistribusi tanah. Dari 156 penerima
redistribusi tanah hanya 135 penerima redistribusi tanah yang telah mendapatkan
sertipikat hak atas tanah yang baru di keluarkan oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Gorontalo pada tahun 2011 dan 21 penerima redistribusi tanah belum
mendapatkan sertipikat karena masih dalam proses pengurusan sertipikat. Untuk
135 sertipikat yang sudah di berikan kepada Pemerintah Desa terdapat 75
sertipikat yang sudah di berikan kepada penerima redistribusi tanah dan sisanya
60 sertipikat masih di tahan oleh Pemerintah Desa karena belum membayar biaya
administrasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah desa tabongo barat.
Hambatan-hambatan yang terjadi yakni terlihat antusias dari masyarakat masih kurang, permohonan dari masyarakat
masih rendah serta kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang sertipikat tanah
dan masyarakat juga tidak setuju dengan ketentuan masa peralihan hak tanah yang
telah ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional/BPN yaitu masa peralihan hak
atas tanah baru boleh di laksanakan 10 tahun setelah kepemilikan sertipikat.
Hamabatan lainnya juga proses pengurusan sertipikat yang lambat dan masyarakat
belum menyelesaikan pembayaran administrasi.
Kata
Kunci : Landreform, Redistribusi Tanah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar