Jumat, 15 Maret 2013

Land Reform di Kabupaten Gorontalo dan Buku Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang Antara Teks dan Konteks



ABSTRAK
SYAIFUL BACHRI LAHAY, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Mei 2012, Hambatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform Di Kabupaten Gorontalo, Imam Koeswahyono, S.H.,M.H; Nirwan Junus, S.H.,M.H.
      Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Hambatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Kabupaten Gorontalo. Landreform merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kehidupan rakyat tani dan oleh karena itu tujuan utama yang hendak dicapai adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis. Untuk melaksanakan tujuan tersebut pemerintah Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan Landreform dalam arti yang sempit salah satunya yaitu kegiatan proyek redistribusi tanah.
       Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Empiris. Berdasarkan hasil penelitian di Desa Tabongo Barat Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo dapat diketahui bahwa jumlah penerima reistribusi tanah adalah 156 penerima redistribusi tanah. Dari 156 penerima redistribusi tanah hanya 135 penerima redistribusi tanah yang telah mendapatkan sertipikat hak atas tanah yang baru di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo pada tahun 2011 dan 21 penerima redistribusi tanah belum mendapatkan sertipikat karena masih dalam proses pengurusan sertipikat. Untuk 135 sertipikat yang sudah di berikan kepada Pemerintah Desa terdapat 75 sertipikat yang sudah di berikan kepada penerima redistribusi tanah dan sisanya 60 sertipikat masih di tahan oleh Pemerintah Desa karena belum membayar biaya administrasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah desa tabongo barat.
       Hambatan-hambatan yang terjadi yakni terlihat antusias dari masyarakat masih kurang, permohonan dari masyarakat masih rendah serta kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang sertipikat tanah dan masyarakat juga tidak setuju dengan ketentuan masa peralihan hak tanah yang telah ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional/BPN yaitu masa peralihan hak atas tanah baru boleh di laksanakan 10 tahun setelah kepemilikan sertipikat. Hamabatan lainnya juga proses pengurusan sertipikat yang lambat dan masyarakat belum menyelesaikan pembayaran administrasi.

Kata Kunci : Landreform, Redistribusi Tanah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar