Jumat, 15 Maret 2013

Hari Tani dan Refleksi Reforma Agraria Yang Terus Tersandera Politik



REFORMA AGRARIA JAWABAN ATAS SENGKETA AGRARIA ?
RENUNGAN HARI TANI
Oleh:
Imam Koeswahyono[1]

         Salah satu draft undang-undang yang diusulkan oleh pemerintah dan dibahas pada sidang Dewan Perwakilan Rakyat dan memperoleh banyak kritik tajam dari berbagai kalangan adalah rancangan undang-undang penanganan konflik sosial yang kini telah terbit sebagai sebuah undang-undang.  
       Sebagai suatu negara hukum yang berdaulat, membawa konsekuensi Negara Kesatuan Republik Indonesia berkewajiban untuk: a. melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi setiap warga negara melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tentram, damai dan sejahtera lahir maupun batin. Sebagai wujud hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya. b. bahwa benturan antar kelompok masyarakat, suku, etnis, dan agama dapat menimbulkan konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional dan terhambatnya pembangunan dalam mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. bahwa ketentuan hukum mengenai penanganan konflik selama ini masih bersifat parsial dan reaktif yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dan belum bersifat komprehensif sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat;
       Konflik sosial yang selanjutnya disebut konflik dimana terjadi benturan dengan kekerasan fisik antara dua atau lebih kelompok masyarakat atau golongan yang mengakibatkan cedera dan/atau jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, berdampak luas, dan berlangsung dalam jangka waktu tertentu yang menimbulkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga menghambat pembangunan nasional dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Penanganan konflik sebagai upaya yang dijalankan pemerintah/ pihak lain sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa sebelum, pada saat maupun sesudah terjadi konflik yang mencakup kegiatan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.
Sengaja Melupakan Sejarah Penanganan Kasus Tanah
       Berkaca dari kasus Alas Tlogo kabupaten Pasuruan dan kasus Mesuji di Sumatera Selatan yang sesungguhnya merupakan bara api sejak bertahun-tahun yang terpendam lantaran terjadinya konflik tenurial (tenurial conflict) bahkan lebih jauh terampasnya hak-hak masyarakat yang salah satu faktor penyebabnya penetapan pemberian hak yang tidak didasarkan pada kondisi nyata di lapang, cara pandang yang melihat investasi khususnya di sektor perkebunan menurut Undang-undang No.18 Tahun 2004 sebagai satu-satu jalan terbaik untuk menghasilkan devisa atau pendapatan aseli daerah (PAD).
      Kasus yang melibatkan Hartati Murdaya Poo salah seorang petinggi partai yang berkuasa kini dan bupati Buol Sulawesi yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)          juga sebagai pembelajaran bahwa investasi perkebunan sejatinya sarat dengan aroma kolusi, nepotisme serta korupsi.
       Investasi hanya melihat pada satu aspek yakni mesin penghasil uang yang sengaja mengesampingkan bagaimana peruntukan spasialnya (spatial planning), bagaimana pertimbangan tata guna tanahnya (landuse planning), bagaimana riwayat tanah dan hak-hak masyarakat yang menguasai areal yang hendak ditetapkan sebagai areal hak guna usaha oleh Badan Pertanahan Nasional. Bagaimana analisis mengenai dampak lingkungan apabila areal yang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan misalnya akan berubah atau beralih fungsi dan yang terpenting bagaimana dampak lingkungan dan sosial posta eksplorasi maupun eksploitasi terhapus karena yang difikirkan hanya sebatas mesin pengumpul dana.
       Pada sisi cara penanganan konflik sosial khususnya konflik yang berobyek sumber daya agraria nampak stereotipikal yaitu penggunaan cara, strategi represif melalui aparat keamanan negara, sehingga menimbulkan korban kerusakan harta benda, musnahnya properti, luka-luka bahkan korban jiwa. Berbagai kalangan masyarakat yang menyampaikan pendapat, usulan agar cara-cara penanganan yang demikian segera diakhiri, dituntaskan namun argumentasi yang diberikan sebagai jawaban dari rekomendasi itu misalnya kegarangan, kebrutalan, anarkis sudah sangat mengancam keselamatan jiwa aparat, nilai investasi yang bakal musnah akibat dari aksi atau tindakan yang dilakukan oleh pencari keadilan yang meradang karena telah lama hak azasinya terenggut secara paksa. Mereka memerlukan kepastian jawaban, berharap kejelasan hak, memimpikan kesejahteraan seperti yang pernah didengar dari janji-janji pemimpin pusat dan daerah dan wakil-wakilnya di lembaga legislatif.
Apakah Reforma Agraria Sebuah Jawaban ?
       Banyak para aktivis, pakar, peneliti persoalan agraria yang menyatakan reforma agraria sebagai satu-satunya jawaban atas kemelut sengketa agraria di negeri ini yang tak berkesudahan. Aparat yang mengawaki hukum berbicara dari sisi normatif bahwa reforma sekadar apa yang tertulis dalam pasal dan ayat regulasi yang sekarang diberlakukan.  Lebih menyedihkan ia mengandalkan pada pembacaan teks-teks belaka, mengabaikan variabel-variabel lain non-hukum yang sejatinya layak dijadikan bahan pertimbangan sebelum menerbitkan putusan, menjatuhkan hukuman.
       Reforma agraria sesungguhnya tidak sebatas pada keinginan, harapan, wacana pembuat keputusan ke dalam rumusan-rumusan pasal-pasal, kalimat-kalimat indah pada rencana stretegik dan rencana operasional lembaga atau departemen tanpa realisasi, nir-manifestasi. Reforma agraria mensyaratkan aktualisasi atau implementasi dari perencanaan yang tertata, teliti, sistem pengorganisasian yang bagus, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi berkelanjutan.
       Regulasi yang jelas dan tegas telah sebelas tahun ada dengan segala pasang surut pewacanaan dan desakan untuk dilaksanakan oleh presiden yang mengawaki pemerintah yang legitimate yaitu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No.IX/ MPR/ 2001 tentang Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pertanyaan semua pihak sudah tentu kapan pasal-pasal keketapan majelis tersebut dilaksanakan dengan sebenar-benarnya, bukan sebatas materi-materi penataran / pelatihan yang berulang dilakukan, tidak pula bahan diskusi di seminar/ lokakarya atau materi tulisan literatur pakar/ aktifis yang seksi namun setelah itu sekedar diangankan atau tragisnya dilupakan ditelan arus zaman.
      Semangat hari tani telah mentradisi kini usia telah menjelang senja, ya limapuluh dua tahun Undang-undang No.5 Tahun 1960 yang menjadi tonggak sejarah reforma agraria dengan mendobrak sistem pengaturan agraria kolonial melalui pengarusutamaan peneguhan hak-hak mendasar kaum tani yaitu hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, mengintroduksi lembaga mikro pertanian di wilayah pelosok pedesaan dan perkampungan yang bebas dari konflik kepentingan dan korupsi.
       Wahana regulasi semakin renta, ia memerlukan suplemen vitamin penyokong spirit perubahan (spirit of reform) yaitu ketetapan majelis itu. Semakin lama, semakin ditunda ia akan semakin layu akan dengan mudah digilas oleh mesin kapitalis dengan investasi yang pasti buta mata dan buta hati.
       Kekuatan semangat yang tiada henti dari pemimpin yang diawal berharap memperoleh simpati untuk diberi amanah sepatutnya menjadikan bahwa kinerja pemerintah mengalami penurunan peringkat menurut penilaian Freedom House dalam laporan penilaian bertajuk “Countries at The Crossroads 2012” (Kompas 19 September 2012) sebagai lecutan spirit untuk merealisasikan reforma agraria bukan sebatas menjalankan land reform belaka, melainkan penataan lembaga, mulai mengintegrasi dan mengharmonisasi seluruh regulasi sumber daya yang centang perenang, meneguhkan sistem peradilan imparsial dan khusus dalam penanganan sengketa agraria di seluruh kabupaten/ kota diakhir masa jabatan yang akan senantiasa dikenang sebagai pemimpin sejati yang peduli pada nasib petani.
       



      [1] Peneliti Senior dan Sekretaris Pusat Pengembangan Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang sejak 1997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar