
Sahabat tidak ada salahnya menyimak pandangan Prof Soetandyo perihal ricuhnya Konggres IAI dan Peradi demikian menurut beliau: "

Wahana Pembelajaran Mewujudkan Reforma Agraria, dalam Konteks Masyarakat Demokratis, Santun, Berkeadilan




The Jakarta Globe
September 16, 2010
Indonesian Universities Finally Reach the Big League
Two Indonesian universities have finally broken into the top 100
of the best universities in the world in certain subjects, but
none have made it into the top 200 overall.
The University of Indonesia is ranked 95th in the Social
Sciences category of the 2010 QS World University Rankings, one
of the leading lists of schools.
Yogyakarta’s Gadjah Mada University (UGM) is the next best
Indonesian school in the category, at number 131, followed by
the Bandung Institute of Technology (ITB), Surabaya’s Airlangga
University, and the University of Brawijaya in Malang.
In the Technology and Engineering category, ITB made it into the
top 100, coming in at 93. ITB was also the highest-ranked
Indonesian university in the Natural Sciences category, while UI
led the others in the Arts and Humanities, as well as Life
Sciences and Medicine.
The QS World University Rankings’ subject-based tables are based
on an academic survey completed by more than 15,000 academics,
including 700 university leaders.
They are asked to identify the universities producing the best
research in their own field of knowledge and within their region
of expertise.
QS says the overall rankings also take into account employer
reputation, research and teaching, and international commitment.
Nunzio Quacquarelli,? the managing director of QS, said the
growing number of countries represented in the top 500 list
“demonstrates the highly competitive environment of global
higher education.”
Harvard University, which topped last year’s rankings, is second
this year, pipped by Cambridge, last year’s runner-up.
Yale University is third, while the University College London
and the Massachusetts Institute of Technology round out the top
five.
Bogor (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, seharusnya Perguruan Tinggi melahirkan para intelektual yang memiliki dedikasi tinggi terhadap negara.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam kuliah umum terbuka didepan sekitar 2.000 mahasiswa Pascasarjana IPB, di Graha Widya Wisuda Kampus IPB Darmaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu dengan tema "Perguruan Tinggi dan Globalisasi Dalam Perspektif Konstitusi"
"Seharusnya PT melahirkan intelektual yang dapat berbuat signifikan dengan ilmu yang dimilikinya bagi negara," katanya.
Ia menjelaskan, negara ini banyak sekali perguruan tinggi yang hanya menghasilkan orang-orang yang menyandang gelar sarjana tetapi sebenarnya tidak dapat berbuat signifikan dengan ilmu yang dimiliki bagi negara.
"Yang lebih memprihatinkan, banyak perguruan tinggi melahirkan sarjana yang justru didapati terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, misalnya korupsi, terutama setelah dia berhasil menduduki jabatan publik," ujarnya.
Menurutnya, ini adalah problem serius, karena pada dasarnya Indonesia sama sekali tidak kekurangan sarjana. Hampir setiap hari, setiap bulan, setiap tahun, kampus-kampus perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di negeri telah melahirkan diploma, sarjana dan master.
Ia menegaskan, secara sistematik jumlah sarjana semakin banyak dan meningkat. Akan tetapi, para sarjana tidak banyak berkarya nyata sehingga permasalahan bukan pada kondisi kekurangan sarjana melainkan karena bangsa mengalami kekurangan intelektual atau cendikiawan.
Lebih lanjut dijelaskannya, sarjana adalah gelar yang dicapai seseorang setelah menamatkan pendidikan di PT sedangkan intelektual atau cendikiawan adalah seseorang yang cerdas, berakal dan berfikir jernih berlandaskan ilmu pengetahuan.
"Sarjana yang intelek dan cendikiawan perlu dikedepankan, diharapkan perguruan tinggi akan melahirkan para sarjana yang memiliki derajat sangat baik dan unggul, intelek dan cendikiawan," ucapnya.
Mengingat, Indonesia sudah terlalu lama terbelit krisis, parahnya krisis tersebut dikarenakan KKN yang menggurita dan merusak sistem.
"Lembaga pendidikan yang paling bertanggungjawab dengan kondisi ini, kenapa? karena para pelaku KKN dan pembobol uang negara hingga triliunan rupiah itu hampir semuanya lulusan perguruan tinggi. Artinya, justru sarjana-sarjana berotak pintar jebolan perguruan tinggi yang menjadi pelaku pembobolan uang negara," tandasnya mengakhiri kuliahnya.
Menanggapi kuliah umum yang disampaikan Mahfud, Rektor IPB Prof Dr. Herry Suhardiyanto mengatakan, untuk menyimpulkan ketidakberesan kondisi Indonesia karena kesalahan perguruan tinggi tidak sesederhana itu, karena tidak semua sarjana demikian.
"Tapi, memang betul perguruan tinggi tidak hanya meningkatkan pendidikan otak saja, akan tetapi juga harus meningkatkan pendidikan moralitas, sehingga tercipta sarjana yang intelektual tersebut," jelasnya.
Sementara itu, dalam wawancara singkat dengan Mahfud MD, saat disinggung tentang pemberian remisi kepada Aulia Pohan dan grasi kepada Syaukani, mantan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional itu menganggap tindakan itu tidak bijaksana dan kontraproduktif, karena dapat melemahkan upaya bangsa Indonesia memberantas korupsi dengan tegas.
"Pemberian itu secara hukum memang boleh, saya setuju dengan pemberian remisi dan grasi, tapi bukan berarti harus, dilihat dari tanggungjawab dan moralitasnya kurang bijaksana," tegasnya.
Menurut Mafud, pemberian remisi dan grasi sudah terjadi, secara undang-undang adalah kewenangan Presiden memberikannya.
"Tapi saya lebih setuju, pemberian remisi dan grasi untuk kejahatan diluar korupsi," katanya.
Undangan Menulis Makalah dan Berpartisipasi
KONFERENSI I tentang ’HUKUM DAN PENGHUKUMAN’
Minggu, 28 November – Rabu, 1 Desember 2010
Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, Kampus Depok
LATAR BELAKANG
Undang-undang mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan suatu keberhasilan dan terobosan sangat penting dalam mengupayakan keadilan bagi korban. Meski demikian, ada cukup banyak kebingungan dari istri yang ingin suaminya berhenti melakukan tindak kekerasan, tetapi tidak ingin sang suami dipidana penjara karena berbagai alasan termasuk untuk menghindari stigma.
Sementara itu mencoba menjawab berbagai persoalan kompleks dalam masyarakat, beberapa tahun terakhir ini berkembang wacana kuat mengenai pengaturan masyarakat dengan memfokus pada aspek moralitas. Aceh kini mempunyai kewenangan khusus melaksanakan Syariat Islam, memperkenalkan cambuk sebagai bentuk penghukuman baru dalam peraturan daerah. Di daerah-daerah lain, berbagai persoalan masyarakat yang sangat kompleks tampaknya juga dipahami oleh para pengambil kebijakan sebagai persoalan moralitas, dan dikerucutkan melalui pengaturan moral. Semuanya langsung maupun tidak langsung banyak menyangkut perempuan dan konstruksi gender dalam ranah privat, publik maupun kebijakan.
Pada saat sama kita mengamati situasi hak asasi manusia di tempat-tempat penahanan dan lembaga pemasyarakatan. Amat sesaknya tingkat hunian menyebabkan hak atas kondisi hidup yang layak sulit. terpenuhi. Berbagai keterbatasan sarana dan prasarana ikut memicu proliferasi bentuk-bentuk penghukuman baru yang dianggap dapat menjadi alternatif penyelesaian, termasuk bentuk-bentuk hukuman badan seperti yang telah diperkenalkan di Aceh.
TUJUAN, DAN SIGNIFIKANSI KONFERENSI
Konstruksi hukum selama berabad-abad hingga kini, didominasi oleh bangunan pemikiran laki-laki, untuk kepentingan penguasa. Hukum yang didamba masyarakat dapat memberi keadilan dan perlindungan, malah dapat menyudutkan dan mengkriminalisasi perempuan dan kelompok marjinal. Dalam tampilannya di masa kini, konstruksi hukum yang didominasi oleh bangunan pemikiran laki-laki untuk kepentingan penguasa tampil dalam wacana yang mempersempit kompleksitas berbagai persoalan kenegaraan dan kemasyarakatan dalam kacamata moral. Pemahaman kemudian dipersempit lagi ke dalam pengaturan moral dan perilaku masyarakat (seringkali perempuan), dengan menggunakan cara berpikir tunggal dan penyeragaman dalam menyelesaikan persoalan publik. Penyelesaian demikian berpotensi makin merentankan posisi perempuan, melanggengkan berbagai stereotipe dan diskriminasi, sekaligus melemahkan sendi-sendi penghormatan terhadap kebhinekaan.
Sehubungan hal di atas, menjadi sangat penting untuk menyediakan mekanisme bagi masyarakat, khususnya perempuan yang dalam konstruksi gender yang patriarkis berada dalam posisi rentan dan sering dikorbankan, untuk secara terbuka menyampaikan persoalan-persoalan, temuan pendampingan dan kerja lapangan, hasil-hasil penelitian, serta pemikiran-pemikiran baru untuk menanggulangi kebuntuan dan membuka pemahaman baru. Rekonstruksi hukum dan penghukuman – dalam arti dan cakupan seluas-luasnya – perlu dilakukan dengan memerhatikan pengalaman perempuan dan kelompok marjinal. Rekonstruksi ‘hukum dan penghukuman’ sekaligus merupakan rekonstruksi nilai-nilai, perspektif, teori dan cara berperilaku kita semua dalam memahami, mengelola dan menyelesaikan wacana publik.
Wacana ‘hukum dan penghukuman’ di sini diartikan secara luas, bukan hanya dalam artian hukum positif (perdata, pidana) dan kebijakan-kebijakan formal tertulis di tingkat nasional maupun daerah. Masuk pula di sini berbagai diskusi mengenai bagaimana masyarakat mempersepsi, mengevaluasi, memberikan sanksi, melakukan pemantapan nilai-nilai dan perilaku dalam keluarga, di sekolah, dalam hubungan kerja, dalam relasi antar kelompok, hingga ke hukum dan kebijakan formal. Pada intinya, konferensi diarahkan untuk dapat mengambil intisari pemaknaan pengalaman lapangan, membuka dan mengusulkan pemahaman dan pemikiran baru – dapat bersifat konseptual maupun strategis, mengenai hukum, bukan sebagai alat represi melainkan sebagai wadah pendidikan masyarakat. Mengintegrasikan dimensi feminin, atau ‘pengetahuan dari perempuan’ menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan, keadilan dan dijunjung tingginya martabat dan hak-hak asasi manusia dari semua kita yang berbeda-beda.
TEMA DAN KONTEKS BAHASAN
Untuk memudahkan pembelajaran dan berbagi pengetahuan secara maksimal, percakapan dalam konferensi akan dibagi dalam kategori-kategori besar sebagai berikut, yang sekaligus mengintegrasikan aksi, refleksi dan pengetahuan menjadi alur besar konferensi:
Tema-tema khusus yang dapat dikembangkan antara lain:
Untuk memudahkan, bahasan mengenai tema atau topik-topik khusus dari butir-butir dalam kategori-kategori/alur di atas dapat dikembangkan dari situasi nyata konteks-konteks berikut:
PESERTA, UNDANGAN UNTUK BERPARTISIPASI DAN JADWAL
Konferensi mengundang partisipasi yang sama aktifnya dari praktisi lapangan, akademisi, peneliti dan individu-individu lain yang berminat, dari kalangan non hukum (sosiologi, antropologi, kesehatan, psikologi, seni, bahasa, media dan lain sebagainya). Mekanisme yang digunakan adalah gabungan antara ’undangan menulis makalah’ (’call for papers’), terutama bagi kalangan akademik dan umum, serta ‘afirmasi-rekomendasi’, khususnya bagi pekerja kemanusiaan dan pekerja HAM yang bergelut di lapangan.
Untuk mekanisme afirmasi-rekomendasi, mohon agar pemberi rekomendasi menyampaikan informasi tertulis mengenai:
Formulir pernyataan minat untuk ikut atau formulir rekomendasi bisa diunduh di link dibawah ini:
| Tenggat penyerahan abstrak materi dan atau penyerahan rekomendasi | : | Rabu , 18 Agustus 2010 |
| Pengumuman paper yang disetujui | : | Jumat, 20 Agustus 2010 |
| Tenggat registrasi (pendaftaran sebagai peserta) | : | Selasa, 31 Agustus 2010 |
Mohon mengirimkan formulir melalui email ke:
pengetahuan@komnasperempuan.or.id dan CC: kajianperempuan@gmail.com.
Berbagai pertanyaan atau usulan lebih lanjut juga dapat dikirim ke alamat sama.
Panitia akan membiayai transportasi dan akomodasi untuk penulis yang makalahnya disetujui.
PENGETAHUAN DARI PEREMPUAN dan PENGARAH
Konferensi digagas dan diselenggarakan sebagai bentuk kerjasama antara Program Studi Kajian Wanita (Kajian Gender) Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan Komnas Perempuan, sebagai konferensi pertama, yang menjadi bagian dari Program Jangka Panjang INSTITUTIONALISASI PEMBANGUNAN PENGETAHUAN DARI PEREMPUAN INDONESIA (PENGETAHUAN DARI PEREMPUAN). Program jangka panjang ini dilatarbelakangi oleh kenyataan lemahnya institusionalisasi kerja perempuan di berbagai tingkatan dan sektor berbeda, dan adanya kebutuhan mendesak untuk melahirkan dan memastikan penguatan jangka panjang suatu mekanisme nasional untuk membangun pengetahuan dari perempuan.
KOMITE PENGARAH (berdasar urutan abjad)
Info lebih lanjut, hubungi:
Satpol PP: Jasad Mbah Priok Tidak Ada di Makam Itu
Rabu, 14 April 2010 | 14:16 WIB
Warga mempersenjatai diri dengan senjata tajam saat terlibat bentrok dengan satpol PP dalam upaya pembongkaran kompleks makam Mbah Priok di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Satpol PP Harianto Badjoeri menyatakan, jasad Al Arif Billah Hasan bin Muhammad Al Haddad atau biasa dikenal dengan nama Mbah Priok sebenarnya sudah tidak ada di kawasan makam Mbah Priok yang dipertahankan warga. Jasad Mbah Priok telah dipindahkan ke TPU Semper.
Meski begitu, menurut Harianto, pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara tidak bermaksud menggusur makam. "Makam ini tidak akan digusur, tetapi dipugar, dipercantik," kata Harianto di lokasi terjadi bentrok di depan makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2010).
Harianto menegaskan, eksekusi yang dilakukan Satpol PP bukan merupakan eksekusi makam Mbah Priok, melainkan eksekusi bagi bangunan liar disekitarnya. Bangunan yang didirikan tanpa izin dari pemilik tanah itu digunakan bagi para peziarah yang ingin mengunjungi makam meskipun jasad Mbah Priok tidak lagi ada di tempat itu.
Pemindahan jasad Mbah Priok didasarkan pada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lokasi makam Mbah Priok merupakan tanah milik PT Pelindo II.
Bentrokan antara warga dan Satpol PP saat eksekusi makam mengakibatkan jatuhnya korban luka-luka di kedua belah pihak. Para korban hingga Selasa siang telah dirawat di RSUD Koja, Jakarta Utara. Sementara proses eksekusi masih tetap berlangsung di kawasan lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tersebut
Satpol PP: Jasad Mbah Priok Tidak Ada di Makam Itu -v
Tragedi Berdarah Di Makam Mbah Priok Tanjung Priuk
Eksekusi komplek makam Mbah Priok menjadi tragedi berdarah yang memilukan dan membuat bulu kuduk merinding. Aksi brutal massa membakar menyebabkan keadaan semakin mencekam. Sudah hampir 24 jam kerusuhan di Tanjung Priuk akibat sengketa tanah makam Mbah Priok ini terjadi, tetapi kerusuhan masih belum juga reda. Ratusan korban berjatuhan dengan luka-luka yang menganga. Bahkan sedikitnya satu orang tewas. Tragedi ini berawal ketika Satpol PP dan Polisi memaksakan keadaan untuk tetap mengeksekusi komplek makam Mbah Priok yang akan direnovasi dan dijadikan monumen dan lingkungan sekitarnya akan dijadikan kawasan hijau. Padahal ratusan warga sudah bersiap untuk bertahan dan melawan aparat yang akan mengeksekusi komplek makam Mbah Priok dengan menpersenjatai diri dengan bebatuan, parang dan samurai. Akibatnya bentrokan tak dapat dihindarkan. Korban pun berjatuhan dari warga, satpol PP maupun Polri. Para korban segera dilarikan ke rumah sakit umum daerah Koja, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Warga yang marah merusak dan membakar mobil-mobil satpol PP dan mobil Polisi. Panasnya suhu Koja sama seperti panasnya hati para warga dan aparat yang terlibat dalam kerusuhan berdarah di makam Mbah Priok. Suasana menjadi semakin panas dengan berkobarnya kobaran api dari mobil-mobil yang dibakar. Asap hitam mengepul di atas langit Tanjung Priuk tepatnya di depan komplek makam Mbah Priok. Suara riuh tak dapat dibedakan antara suara marah, gembira atau tangis ketakutan. Ada yang bersorak ketika mobil yang terbakar itu meledak. Ada yang menangis dan mengerang kesakitan karena dipukuli beramai-ramai. Ada yang ketakutan dan lari tunggang langgang
Jumlah yang tak seimbang antara warga dengan aparat yang diberitakan di TV serta dipertontonkannya aksi kekerasan satpol PP dalam menangani warga, membuat beberapa komunitas ikut marah dan akhirnya bergabung dengan warga sehingga membuat keadaan semakin tidak kondusif. Akhirnya wakil Gubernur DKI, memerintahkan satpol PP dan Polisi untuk mundur, tetapi sudah terlambat. Kekacauan sudah terlanjur parah. Dan aparat baru bisa benar-benar mundur pukul 16.00 sore meninggalkan kerusuhan yang masih terus bergejolak. Bukan hanya itu, kerusuhan juga menyebar ke beberapa titik di Ibukota sebagai bentuk 'solidaritas' terhadap warga di Koja. Untungnya kerusuhan di luar Koja dapat diredam.
Pasca mundurnya satpol PP dan polisi dari komplek makam Mbah Priok, kerusuhan masih terus terjadi. Malam harinya sekitar pukul 10 malam, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, menteri dalam negeri, serta menko polkam mendatangi rumah sakit untuk memberikan ungkapan bela sungkawa serta untuk melihat lokasi kejadian. Keadaan terlihat kondusif untuk sesaat. Tetapi 10 menit setelah kunjungan ini, warga yang masih marah, melakukan keonaran dengan mengambil paksa mobil-mobil satpol PP yang terparkir di rumah sakit Koja dan kemudian membakarnya di jalan raya. Langit Koja kini memerah akibat dibakarnya mobil-mobil yang penuh dengan bahan bakar yang dibakar massa. Mereka seolah tak mempedulikan nasihat para ulama agar menciptakan suasana tenang, dan tidak mudah terprovokasi.
Tak ada satupun aparat yang bersiaga di lokasi kejadian, padahal Kapolda Metro Jaya sudah menginstruksikan pasukannya untuk tetap berada dilokasi untuk menciptakan suasana kondusif. Tetapi mungkin inilah pilihan yang paling tepat, karena keberadaan mereka dikhawatirkan akan memicu kemarahan warga. Kemarahan, keberingasan terekam jelas dikamera televisi yang meliput kerusuhan ini. Siapa yang dapat menghentikan kerusuhan ini? Seandainya saja semua pihak terkait dapat berpikir jernih, tragedi berdarah di Makam Mbah Priok Tanjung Priuk ini tak akan terjadi.



Salah satu visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 adalah “Indonesia yang Adil”, yang diartikan bahwa pembangunan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Semua rakyat mempunyai kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan dan tidak adanya praktik diskriminasi dalam berbagai bentuk.
Pemahaman bahwa kemiskinan tidak lagi hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Pemberdayaan masyarakat miskin dalam memperoleh hak-hak dasarnya, baik melalui jalur formal maupun informal, dapat menjadi salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan. Tanpa ada kemampuan untuk mempertahankan atau memperjuangkan hak-hak tersebut, maka akan sulit bagi kaum miskin untuk dapat mempertahankan dan mengembangkan dan mempertahankan kehidupan yang bermartabat (Ibu Diani)
Akses terhadap keadilan dalam konteks Indonesia mengacu pada keadaan dan proses dimana Negara menjamin terpenuhinya hak-hak dasar berdasarkan UUD 1945 dan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia, dan menjamin akses bagi setiap warga negara (claim holder) agar dapat memiliki kemampuan untuk mengetahui, memahami, menyadari dan menggunakan hak-hak dasar tersebut melalui lembaga-lembaga formal maupun informal, didukung oleh mekanisme keluhan publik (public complaint mechanism) yang baik dan responsif, agar dapat memperoleh manfaat yang optimal dan memperbaiki kualitas kehidupannya sendiri.
Pencapaian akses terhadap keadilan dilakukan dengan menganalisis enam elemen pendekatan yang dipilih, yaitu: (i) kerangka normatif; (ii) kesadaran hukum; (iii) akses kepada forum penyelesaian sengketa yang sesuai; (iv) penanganan keluhan masyarakat yang efektif; (v) pemulihan hak yang memuaskan; (vi) terselesaikannya permasalahan-permasalahan kemiskinan, kelompok tertindas dan terpinggirkan. Elemen-elemen tersebut merupakan acuan untuk menilai delapan permasalahan akses terhadap keadilan di Indonesia yang sejauh ini dipilih yaitu : (i) Akses terhadap Keadilan pada Bidang Reformasi Hukum dan Peradilan; (ii) Akses terhadap Keadilan dalam Bantuan Hukum; (iii) Akses terhadap Keadilan pada Bidang Tata Kelola Pemerintahan Daerah; (iv) Akses terhadap Keadilan pada Bidang Tanah dan Sumber Daya Alam; (v) Akses terhadap Keadilan bagi Perempuan; (vi) Akses terhadap Keadilan bagi Anak; (vii) Akses terhadap Keadilan bagi Tenaga Kerja; dan (viii) Akses terhadap Keadilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan.
Walaupun telah dilakukan reformasi hukum dan peradilan, upaya perbaikan masih dirasa perlu untuk terus dilakukan secara berkesinambungan. Pembangunan hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang komprehensif yang terdiri dari substansi, struktur dan budaya hukum. Berbagai permasalahan dapat diidentifikasi, di antaranya adalah substansi peraturan perundang-undangan yang masih disharmoni satu sama lain, belum diprioritaskannya keberadaan dan fungsi lembaga alternatif penyelesaian sengketa, lambatnya reformasi internal pada lembaga-lembaga penegakan hukum, diskriminasi perlakuan aparat penegak hukum terhadap kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan, masih terjadinya korupsi dan penyimpangan etika profesi pada lembaga penegakan hukum, dan masih sulitnya informasi hukum diakses oleh warga masyarakat. Berbagai permasalahan tersebut sampai dengan saat ini masih menjadi kendala dalam pelaksanaan reformasi hukum dan peradilan di Indonesia.
Akses terhadap keadilan dalam bidang reformasi hukum dan peradilan memerlukan strategi sebagai berikut: Pertama, pengembangan paradigma dan arah pembangunan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kedua, pengembangan sistem pendidikan hukum formal yang berwawasan keadilan rakyat. Strategi ini diharapkan mampu menciptakan aparat penegak hukum yang lebih peka terhadap nilai-nilai keadilan masyarakat, memiliki keberpihakan kepada masyarakat miskin dan memiliki semangat untuk membangun citra hukum dan peradilan. Ketiga, perbaikan politik legislasi. Strategi ini dilihat dari dua aspek, yaitu aspek proses dan aspek kualitas. Aspek proses menyangkut strategi perencanaan, pembentukan dan penentuan prioritas Rancangan Undang-undang yang lebih memberikan ruang bagi pelibatan masyarakat yang lebih partisipatif; dan strategi untuk memastikan bahwa pembahasan setiap undang-undang sejalan dengan prinsip-prinsip demokratisasi. Dari segi kualitas, harus dapat dipastikan bahwa setiap undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dan keberlangsungan pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, perlu dilakukan audit peraturan perundang-undangan sebagai langkah awal untuk memotret seluruh peraturan perundang-undangan dan menghasilkan daftar peraturan yang harus diubah atau dicabut/dibatalkan. Keempat, pemantapan profesionalisme aparat penegak hukum dan birokrasi serta lembaga komisi negara yang berkaitan dengan penegakan hukum. Upaya reformasi yang telah berjalan kurang lebih 10 (sepuluh) tahun baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun lembaga pemasyarakatan yang dilakukan telah banyak memperlihatkan kemajuan walaupun diakui masih belum sesuai dengan harapan masyarakat. Kelima, penguatan terhadap kemampuan dan hak-hak hukum masyarakat, yang ditujukan agar masyarakat semakin memahami dan menggunakan hak-haknya yang dijamin dalam Konstitusi namun juga sekaligus memahami kewajibannya. Penguatan kemampuan dan hak-hak hukum masyarakat pada gilirannya akan dapat memberikan konstribusi yang konstruktif bagi para pembuat kebijakan agar lebih mengutamakan rasa keadilan yang sesungguhnya untuk kepentingan masyarakat secara umum, dan masyarakat miskin dan terpinggirkan khususnya.
Terkait bantuan hukum, permasalahan yang masih dihadapi antara lain belum ditetapkannya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang bantuan hukum bagi orang miskin; belum konsistennya aparat penegak hukum dalam menerapkan peraturan yang terkait dengan berperkara secara prodeo dan hak-hak tersangka dalam peradilan pidana; serta masih lemahnya pendidikan hukum untuk mengembangkan daya kritis masyarakat terhadap kebijakan yang terkait dengan hajat hidup masyarakat. Sejauh ini kegiatan bantuan hukum pada kenyataannya lebih banyak diprakarsai oleh masyarakat sipil, dan dukungan Pemerintah terutama pada hal pendanaan masih belum optimal. Sementara itu permintaan layanan bantuan hukum dari masyarakat melebihi kapasitas yang dapat disediakan oleh masyarakat sipil. Oleh karenanya pelayanan dan intervensi negara dalam penyelenggaraan bantuan hukum dan upaya mendayagunakan lembaga bantuan dan konsultasi hukum yang tersebar di hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia merupakan hal yang penting, karena merupakan potensi yang besar dalam mengatasi keterbatasan layanan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Pilihan strategi yang dipilih di bidang bantuan hukum adalah: pertama, pemenuhan hak atas bantuan hukum, dan memastikan setiap orang yang miskin dan terpinggirkan memperoleh bantuan hukum saat berhadapan dengan perkara hukum dan mendapat pembelaan oleh advokat saat hendak memperjuangkan haknya melalui peradilan. Kedua, perencanaan legislasi bantuan hukum melalui penyusunan rencana pembangunan yang komprehensif mengenai hak masyarakat atas bantuan hukum, yang mencakup (i) pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjamin akses masyarakat miskin untuk memperoleh layanan dan bantuan hukum; (ii) pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumber daya hukum; (iii) peningkatan pendanaan bagi pengembangan akses terhadap bantuan hukum; (iv) pengembangan keparalegalan baik melalui mekanisme formal maupun non formal; (v) pengembangan pendidikan hukum yang menopang implementasi bantuan hukum; dan (vi) pemberian penghargaan (reward) bagi pengabdi bantuan hukum.
Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan memilih prioritas untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan, dengan menerapkan dan mewujudkan kebijakan non-diskriminasi dan menerapkan kebijakan affirmative action. Perlu dipenuhi beberapa prasyarat dasar bagi penyediaan bantuan hukum, yaitu: pertama, mewujudkan prinsip ’wajib’ (compulsory) dan ’cuma-cuma’ (free of charge)—atau sekurang-kurangnya prinsip afordabilitas (keterjangkauan secara ekonomi)—dalam pemenuhan akses masyarakat miskin atas keadilan. Kedua, masyarakat miskin yang dapat mempertahankan dan memperjuangkan hak konstitusional dan hak hukumnya, tanpa terdiskriminasi karena ’kemiskinannya’ . Dalam bahasa hak asasi manusia, situasi ini, dicakup dalam jaminan pengakuan hak setiap orang di muka hukum dan pemerintahan. Ketiga, orang yang tidak mampu, tidak menerima hambatan dan bahkan difasilitasi untuk memperoleh sumber daya hukum yang sama dengan orang kaya atau berkuasa.
Penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah sampai saat ini masih menghadapi berbagai permasalahan pokok sebagai berikut: (a) belum optimalnya pelaksanaan kebijakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah; (b) menurunnya kinerja pelayanan publik pada sebagian besar daerah pemekaran kabupaten/kota; (c) rendahnya kualitas peraturan pusat dan daerah yang implikasinya merugikan masyarakat khususnya perempuan dan masyarakat miskin; (d) birokrasi pemerintah yang ”gemuk”, yang mengakibatkan terbatasnya alokasi anggaran bagi sektor kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan; (e) perencanaan dan penggunaan anggaran belum sepenuhnya memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan dan masyarakat miskin.
Pilihan-pilihan strategi untuk mempercepat penyelesaian permasalahan di bidang tata kelola pemerintahan daerah. Pertama, pemetaan dan perbaikan kualitas kebijakan, meliputi: (i) analisis lebih mendalam terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait pemenuhan akses terhadap keadilan, terutama dalam bidang anggaran dan pelayanan publik (ii) revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pedoman pelaksanaan pendekatan partisipatoris pada penyusunan kebijakan publik, dilengkapi dengan pengaturan tentang pelembagaan pengawasan atas implementasinya; (iii) pembuatan pedoman pemerintah pusat mengenai penilaian Perda berdasarkan proses Regulatory Impact Analysis (RIA) yang berbasis pada cost and benefit analysis, dan prinsip-prinsip good governance (transparansi, partisipatif, akuntabilitas, efektifitas, efisiensi); (iv) revisi UU 32/2004 terkait dengan kewenangan pembatalan peraturan daerah apabila penyusunannya tidak disertai Naskah Akademik yang menggunakan RIA dan rambu-rambu good governance; dan (v) peningkatan kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di bidang legislasi; (vi) perbaikan kualitas Daerah Otonom Baru dan kerjasama Antar Daerah; (vii) re-engineering birokrasi untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan dasar perampingan struktur birokrasi menegaskan pentingnya reformasi birokrasi; (viii) penguatan politik anggaran dan peningkatan efektivitas anggaran untuk masyarakat miskin dan terpinggirkan. perlu ditingkatkan proporsi DAK dari total penghasilan bersih negara yang sinkron dengan kebijakan sektoral untuk masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Kedua, penetapan Perda transparansi, partisipasi dan akuntabilitas (termasuk di dalamnya kewajiban pembentukan Komisi Transparansi) untuk mengimplementasikan Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketiga, dukungan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat lokal yang merupakan strategi kebijakan pemulihan hak. Keempat, peningkatan akses ekonomi untuk mencapai akses terhadap keadilan. Peningkatan akses warga terhadap aktivitas ekonomi merupakan strategi amat penting bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk mendapatkan keadilan.
Upaya pemenuhan akses pada keadilan di sektor pertanahan dan sumber daya alam menghadapi permasalahan yang kompleks, meliputi antara lain penurunan kualitas lingkungan, kemiskinan, konflik, liberalisasi pengelolaan sumber daya alam, dan kelembagaan yang belum terintegrasi. Akar permasalahan terutama berasal dari terjadinya tumpang tindih dan pertentangan peraturan perundang-undangan; belum memadainya norma-norma peraturan perundang-undangan yang memberikan pengakuan dan perlindungan serta pemulihan hak masyarakat miskin, masyarakat adat dan kelompok terpinggirkan lain; paradigma pembangunan hukum yang yang mengesampingkan konteks sosial dalam pembentukan dan penegakan hukum; belum adanya lembaga khusus yang mampu menyelesaikan konflik serta belum tersedianya mekanisme pemulihan lingkungan yang menyeluruh.
Strategi akses terhadap keadilan di sektor pertanahan dan sumber daya alam mencakup: (i) pengembangan kerangka hukum dan kebijakan yang integratif dan holistik serta berbasis pada keadilan sosial dan lingkungan, dan perbaikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang membuka ruang partisipasi lebih luas bagi kelompok masyarakat miskin, adat dan pengguna tanah serta sumber daya alam lainnya; (ii) harmonisasi penataan ruang dan perizinan pada tingkat pusat dan daerah untuk memastikan adanya ruang bagi masyarakat miskin dan adat untuk memperoleh hak serta mengakses manfaat dari tanah dan sumber daya alam; (iii) menciptakan mekanisme transformasi konflik lahan menjadi kemitraan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pengusaha dan Masyarakat; (iv) pelaksanaan reforma agraria secara menyeluruh dan terkoordinasi; (v) pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan lain atas tanah dan sumber daya alam; (vi) perbaikan kualitas pelayanan publik dan pengaduan; (vii) pemulihan lingkungan fisik dan sosial di mana masyarakat tersebut hidup dan menggantungkan hidupnya.
Beberapa capaian dalam isu perempuan di Indonesia adalah pertama, semakin tumbuhnya gerakan perempuan bersama dengan gerakan masyarakat madani yang luas dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dalam ranah politik, hukum, ekonomi, kebudayaan dan lingkungan, yang menandai majunya demokrasi di Indonesia. Kedua, lahirnya sejumlah instrumen hukum yang mengupayakan perlindungan terhadap perempuan khususnya di era Reformasi. Ketiga, semakin banyak yurisprudensi yang berperspektif keadilan gender.
Sungguhpun demikian masih ada dua persoalan utama dalam bidang perempuan, yaitu masih minimnya pemahaman kepekaan jender di lingkungan institusi formal. Perempuan miskin dan tidak terdidik mengalami hambatan untuk memperoleh dan mempertahankan hak-haknya di muka hukum, termasuk dalam proses peradilan. Ketiadaan perspektif perempuan dan pengabaian pengalaman perempuan dalam struktur pengambilan keputusan, termasuk di tingkat daerah, mengakibatkan lahirnya produk hukum dan kebijakan terutama dalam bidang anggaran, yang kurang memberikan perhatian kepada perempuan. Hal yang sama juga terjadi dalam berbagai bentuk pencarian keadilan melalui mekanisme informal dimana kultur patriarki yang kuat menghalangi akses perempuan untuk memperoleh keadilan.
Strategi yang diusulkan ke depan adalah: Pertama, pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di daerah yang bias perempuan. Kedua, pelibatan perempuan dalam berbagai proses pengambilan keputusan di bidang legislasi dan anggaran dengan memperhitungkan kebutuhan dan pengalaman perempuan (gender budgeting.) Ketiga, dukungan bagi terwujudnya gagasan “Sistem Peradilan Pidana Terpadu-Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan”. Keempat, peningkatan kesadaran bagi hakim untuk memahami peningkatan akses keadilan terhadap perempuan. Kelima, penguatan lembaga pemulihan bagi perempuan berbasis universitas.
Status dan posisi kelompok anak yang khas dalam struktur masyarakat, secara politik, sosial, maupun budaya menempatkan anak sebagai kelompok yang memerlukan perlindungan khusus. Perkembangan fisik dan mentalnya menghadapkan mereka pada serangkaian risiko penyalahgunaan. Kekerasan, perlakuan salah dan eksploitasi yang dialami anak akan menyumbang pada ketidakberdayaan dan kemiskinan. Penanganan masalah dengan perspektif keadilan bagi anak, merupakan salah satu prioritas penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Ketika mengalami kekerasan, perlakuan salah dan eksploitasi, maka anak menghadapi risiko berurusan dengan hukum dan sistem peradilan, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku akibat terlibat atau dilibatkannya mereka pada tindak pidana. Serangkaian problematika yang menghambat pencapaian akses terhadap keadilan bagi anak adalah: belum paham dan pekanya aparat penegak hukum dan penyedia layanan keadilan terhadap hak-hak anak, masih lemahnya struktur dan mekanisme khusus perlindungan anak pada sistem peradilan baik formal maupun non-formal, kebelumberdayaan anak untuk menyuarakan dan menuntut hak-haknya, dan lemahnya kesadaran di tingkat masyarakat akan perlindungan anak.
Pengintegrasian isu anak akan sangat menguntungkan upaya pembaruan secara keseluruhan Pemenuhan hak-hak asasi manusia dan pembaruan sistem peradilan secara keseluruhan hanya dapat dicapai apabila isu anak diintegrasikan ke dalam inisiatif reformasi dan pemberdayaan hukum yang lebih luas, dan apabila anak memiliki akses pada sistem peradilan anak yang adil, transparan, dan peka terhadap hak-hak anak. Ide-ide yang sifatnya eksperimental dalam hal pembaruan sistem hukum dan peradilan sesungguhnya dapat lebih mudah diujicobakan pada aspek-aspek yang berkaitan dengan anak karena sifat isunya yang relatif non-kontroversial dibanding dengan isu orang dewasa.
Strategi yang telah diidentifikasi dapat mempercepat pencapaian hal-hal di atas adalah: Pertama, pengintegrasian, pengembangan dan penguatan aturan mengenai hak-hak dan perlindungan anak beserta program dan pengalokasian anggarannya. Kedua, perubahan paradigma keadilan ke arah yang lebih restoratif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, melalui penguatan proses legislasi sampai dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi. Ketiga, penguatan pemberdayaan peradilan dan kesejahteraan sosial untuk memastikan penegakan, penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.